169 Kios di Pasar Cileunyi Dieksekusi, Percepat Pembangunan Tol Cisumdawu, Buat Pengalihan Arus
Sediktnya 169 kios di Pasar Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2020) dieksekusi untuk percepatan p
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sediktnya 169 kios di Pasar Cileunyi, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2020) dieksekusi untuk percepatan pembangunan Tol Cisumdawu.
Menurut PPK pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu 1 dan Soreang Pasirkoja, Martin Andreas Panjaitan, pihaknya sangat membutuhkan lahan pasar tersebut.
"Kami sangat membutuhkan lahan pasar ini untuk pengalihan arus sebelum kami melakukan konstruksi pada tol exiting," ujar Martin, di sela eksekusi.
Martin memaparkan, permasalahannya posisi sebelumnya telah ada putusan pengadilan yaitu perkara nomor 238 di PN Bale Bandung yang gugatannya hanya ditujukannya kepada BPN.
• Darah Tinggi Kumat, Yuk Buat Infused water Daun Seledri, Begini Cara Buatnya
"Sementara putusan tersebut dianggap tidak bisa dieksekusi, sudah diterbitkan berita acara dari PN Bale Bandung. Dalam hal ini pasar selaku penggugat menggugat kembali dengan melibatkan PUTR, namun saat ini posisi dalam kasasi di Mahkamah Agung," kata Martin.
Oleh sebab itu demi percepatan pembangunan nasional utamanya di tol Cisumdawu ini, maka dilakukan percepatan penguasaan lahan dengan melakukan eksekusi.
"Eksekusi ini sudah melalui mekanisme dan prosedur yang ada di pengadilan, kami melakukan permohonan konsinyasi dan sudah ditetapkan oleh PN Bale Bandung. Sementara bila ada putusan lain terhadap putusan di Mahkammah Agung kami akan siap taat kepada putusan tersebut," ucapnya.
Martin mengatakan kios yang tidak dieksekusi sudah didata sebelumnya, mana kios yang harus dieksekusi dan mana kios yang tidak dieksekusi, pihaknya juga mengawasi proses eksekusi.
"Untuk ganti rugi sesuai dengan KJPP, telah kami titipkan di PN Bale Bandung," kata dia.
Juru Sita PN Bale Bandung, Pandapotan Sinaga, mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut, telah dititipkan uang konsinyasi terhadap bidang yang diketahui sekarang ini di perkara konsinyasi nomor 9 PDT kons/2020PNBLB.
"Kurang lebih sebesar Rp 18 miliar," kata Pandapotan.
• INILAH 4 Kiper Terbaik di Bundesliga 2020/21, Siapa Saja Setelah Manuel Neuer?
Saat disinggung ini masih kasasi di mahkamah agung kenapa dilakukan eksekusi, Pandapotan mengatakan, kalau seumpamanya keberatan nilai biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak pemerintah atau pihak pengembang itu mungkin masih kasasi.
"Tapi untuk segala sesuatu yang telah dititipkan melalui konsinyasi, apalagi itu untuk kepentingan umum, itu telah dijalani sesuai dengan prosedur. Yang namanya telah dititipkan uang konsinyasi atas haknya dengan itu hari itu telah dimiliki pemerintah," kata dia.
Menurut Pandapotan, uang ganti rugi tersebut, sudah ada di rekening PN Bale Bandung.
"Kita menunggu hasil kasasinya, apabila hasil kasasinya mengatakan harus membayar lebih dari Rp 18 milyar, itu nanti pembayaran dilakukan oleh pemohon. Masalah harga, ditentukan di Mahkamah Agung," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kios-kios-pasar-sehat-cileunyi-yang-berada-paling-belakang-dieksekusi.jpg)