Polresta Bandung Amankan 21 Orang yang Pesta Miras, Akan Diusut Sesuai Kesalahannya
Sebanyak 21 orang diamankan di Polresta Bandung. Jumlah itu diambil dari 140 orang di kelompok pemuda dan pemudi yang digerebek saat asyik berpesta.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 21 orang diamankan di Polresta Bandung. Jumlah itu diambil dari 140 orang di kelompok pemuda dan pemudi yang digerebek saat asyik berpesta minuman keras di Pasir Jambu, Kabupaten Bandung, Sabtu (26/9/2020) malam.
Wakasat Narkoba Polresta Bandung, AKP Kusmawan, memaparkan, dari penggerebekan pesta minuman keras tersebut kemudian ditindaklanjuti dibawa ke Mapolresta Bandung.
"Kami tindaklanjuti di antaranya tes urine, yang terbukti positif menggunakan dan kedapatan membawa narkoba kami proses lebih lanjut," ujar Kusmawan di Mapolresta Bandung, Senin (28/9/2020).
Menurut Kusmawan, dari 21 orang yang diamankan, 15 orang mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepin atau benzo dan ganja.
"Dari 21 orang, dua orang bawa kratom, satu orang (bawa) 20 paket sinte, tiga orang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, 12 orang menggunakan obat terlarang jenis benzo," kata dia.
Kusmawan mengatakan, ke depan, pihaknya akan tindak sesuai peran mereka. Kalau misalkan hanya penyalahgunaan, maka akan direhabilitasi.
"Tapi kalau yang kedapatan membawa narkotika, kita proses secara hukum yang berlaku," kata Kusmawan.
• Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Konser Dangdut Acara Nikahan, Ini Sangkaannya
• BERITA PERSIB, Robert Alberts Sangat Waspada Covid-19, Persib Bawa Stok Makanan Saat Tandang
Kusmawan mengimbau kepada semua masyarakat di mana pun, sesuai dengan situasi saat ini, jika ada kerumunan yang banyak massa, segera lapor ke pihak yang berwajib.
"Sehingga kami bisa mengontrol, membatasi, kerumunan, supaya tidak terjadi kerumanan massa yang banyak," ucapnya. (*)