Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Kandung di Sukabumi Sering Berhalusinasi, Masih Trauma Berat

LN (12) anak dibawah umur, asal, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandunganya sendiri.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - LN (12) anak dibawah umur, asal, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandunganya sendiri. Diduga perbuatan tidak terpuji itu sudah dilakukan selama tiga bulan. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, menjelaskan, pengungkapkan kasus kekesaran seksual terhadap anak di bawah umur tersebut berawal adanya laporan dari masyrakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NG (47) yang juga seorang residivis itu, berhasil ditangkap petugas di rumahnya pada Jumat (25/9/2020). Kini sudah diamankan di mapolres," katanya pada wartasan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, pebuatan tidak terpuji tersebut sudah dilakukannya sejak tiga bulan lalu.

Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku pun mengancam korban.

"Korban diancam akan dibuang apabila menceritakan perbuatan kejiannya itu pada orang lain. Korban tinggal bersama pelaku dengan ibu tirinya, setelah ibu kandungnya tidak diketahui keberadaanya," ucapnya

Cepi mengatakan, sejumlah barang bukti bekas perbuatan pelaku juga telah diamakan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuataannya itu terangka dikenakan pasal Pasal 76D Junto UU RI nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahuh penjara," kataya.

Polresta Bandung Amankan 21 Orang yang Pesta Miras, Akan Diusut Sesuai Kesalahannya

Dia menambahkan, korban  trauma berat dan sering berhalusinasi. Tapi sudah ditangani kepihak TP2TPA untuk dilakukan rehabilitasi.

Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Jadi Tersangka Imbas Konser Dangdut Acara Nikahan, Ini Sangkaannya

"Kini korban sudah ditangani dan didampingi pisikolog untuk memulihkan kondisinya yang masih drop atas kejadian yang diterimanya," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved