Kabar Gembira, Ratusan Guru Madrasah di Sumedang Bakal Dapat Subsidi Gaji
Ratusan guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Kabupaten Sumedang yang aktif dipastikan bakal mendapat subsidi gaji.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Ratusan guru madrasah non Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Kabupaten Sumedang yang aktif dan tercatat pada Simpatika pada tahun ajaran 2020-2021 dipastikan bakal mendapat subsidi gaji.
Hal itu setelah turunnya surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI pada tanggal 23 September 2020 dengan Nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS tahun 2020.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Kabupaten Sumedang, Suwarno mengatakan, guru madrasah non PNS di sejumlah madrasah yang terdaftar di Simpatika saat ini sudah ada 893 orang.
"Surat edaran subsidi upah guru madrasah non PNS sudah kami terima, nanti tindak lanjutnya dari provinsi akan ngasih tahu," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di Kantornya, Senin (28/9/2020).
Namun, hingga sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait nominal subsidi upah yang bakal diterima oleh para guru madrasah tersebut karena baru sebatas menerima surat edaran saja.
Untuk saat ini pihaknya masih terus melakukan input data guru madrasah tersebut karena salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi upah itu, mereka harus tercatat dan memasukan nomor rekening di situs Simpatika Kemenag.
"Syarat lainnya mereka harus memiliki KTP, Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS Ketenagakerjaan, dan surat di madrasah mana dia bekerja," kata Suwarno.
Menurutnya, adanya subsidi upah tersebut sangat membantu kesejahteraan para guru madrasah yang hingga saat ini penghasilannya masih tergolong kecil, terlebih mereka juga terdampak pandemi Covid-19.
"Penghasilannya bervariatif tergantung lembaganya masing-masing karena anggarannya ada di setiap yayasan itu sendiri. Tapi yang jelas subsidi gaji itu sangat membantu sekali," ucapnya.
Dengan adanya subsidi upah tersebut, kata Suwarno, diharapkan bisa memotivasi semua guru madrasah non PNS untuk tetap mengabdi karena selama ini mereka sama sekali belum pernah tersentuh bantuan.
• 150 Ribu UMKM di Kota Bandung Diusulkan Dapat Subsidi Modal Produktif, Nilainya Rp 2,4 Juta
• Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap IV untuk Pekerja Swasta Cair Hari Ini, Cek Rekeningmu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-dana-hibah.jpg)