BKSDA Jabar Selamatkan 10 Satwa Langka dari Majalengka

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil menyelamatkan 10 ekor satwa langka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
ISTIMEWA
Seekor burung Elang Ular Bido diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat berhasil menyelamatkan 10 ekor satwa langka yang dilindungi dari wilayah Kabupaten Majalengka.

Setelah itu, pihaknya kembali melepas liarkan kembali ke habitatnya, sejak Bulan Januari hingga September 2020.

Polisi Hutan (Polhut) BBKSDA Jawa Barat, Ade Kurniadi Karim mengatakan, sebanyak 10 ekor satwa dilindungi yang berhasil diselamatkan, di antaranya jenis burung Elang, Alap-alap dan burung Tiong Emas.

"10 satwa langka dilindungi yang berhasil diselamatkan tersebut. Di antaranya, 5 ekor berasal dari Polres Majalengka dan 5 ekor hasil penyerahan dari warga Majalengka yang secara sukarela," ujar Ade saat ditemui Tribuncirebon.com di Mapolres, Senin (28/9/2020).

Selain itu, Ade juga mengimbau terhadap warga Kabupaten Majalengka agar segera menyerahkan satwa dilindungi jika ada yang dipelihara masyarakat.

Festival Citylink Siapkan Confidential untuk Sterilisasi Udara, Minimalisasi Penyebaran Covid-19

"Kami minta bantuan dari semua pihak yang memelihara hewan langka segera menyerahkan kepada petugas BKSDA, karena sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mengatur larangan pemeliharaan satwa dilindungi," ucapnya.

Menurut dia, sampai kini pihaknya masih melakukan imbauan dan tindakan preventif untuk mengantisipasi maraknya warga memelihara satwa langka.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990, sanksi tegas diterapkan bagi masyarakat yang memelihara hewan langka.

Dia menjelaskan, selain melakukan sosialisasi dan imbauan larangan memelihara hewan langka pihaknya juga rutin merazia pasar-pasar hewan.

Kirim Pesan Pribadi Ke Mantan Istri Deddy Corbuzier, Vicky Prasetyo Dapat Julukan Predator Instagram

Razia tersebut dilakukan secara reguler guna memastikan tidak ada hewan yang dilindungi dijual di pasar.

"Ketika mendapat laporan adanya jual beli hewan langka biasanya petugas langsung menuju lokasi. Setelah berhasil mendapatkan hewan diperjual belikan, akan dilakukan observasi sebelum dikembalikan ke hutan yang menjadi habibat binatang dilindungi itu," jelas dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved