Minggu, 12 April 2026

Ridwan Kamil Kukuhkan Pjs Bupati dan Wali Kota, dari Yerry Yanuar hingga Dedi Supandi

Tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota dikukuhkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif abdussalam
Ridwan Kamil Kukuhkan Pjs Bupati dan Wali Kota, dari Yerry Yanuar hingga Dedi Supandi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota dikukuhkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Youth Sport Center Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9).

Mereka akan menggantikan sementara jabatan kepala daerah yang mengikuti masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kepala Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Raden Gani Muhamad, dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Sukabumi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar dikukuhkan sebagai Plt Bupati Karawang

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko ditetapkan sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya.

CATAT! 3 Pertandingan Penting Akhir Pekan Ini, Salah Satunya Liverpool vs Arsenal

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pangandaran.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bambang Tirtoyuliono ditetapkan sebagai Pjs Bupati Indramayu.

Asisten Daerah III Bidang Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim ditetapkan sebagai Pjs Bupati Cianjur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi ditetapkan sebagai Pjs Walikota Depok.

"Itu semuanya tidak pernah menjabat sebagai Pjs, di masa lalu. Jadi memang kita memberikan juga rotasi lah kira-kira, supaya kami juga di provinsi memiliki SDM yang berkualitas, yang berkesempatan melakukan hal yang seperti ini," kata gubernur yang akrab disapa Emil ini seusai pengukuhan tersebut.

Bukan Inggit Garnasih, Ini Sosok Istri Pertama Presiden Soekarno, Cucunya adalah Maia Estianty

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, katanya, ketujuh Pjs ini akan mulai bekerja terhitung 26 September hingga 5 Desember 2020, atau berkisar dua bulan lebih. Emil pun menitipkan sejumlah arahan kepada para Pjs.

"Pertama, kondusivitas sosial politik di wilayah pilkada ini menjadi prioritas nomor satu. Makanya saya tugaskan segera melakukan komunikasi dan silaturahmi dengan forkopimda, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, di wilayahnya," katanya.

Kedua, menurut Emil, pihaknya menugaskan para Pjs untuk selalu menjaga netralitas ASN. Tidak boleh, katanya, ada gerakan-gerakan yang kecil sampai skala besar terkait keberpihakan yang melanggar prosedur dan aturan.

"Contohnya nge-like postingan medsos, itu sudah nggak boleh. Apalagi secara fisik melakukan tindakan-tindakan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved