Pernah Jadi Petinggi KPK, Busyro Muqoddas Dianggap Coreng Diri Sendiri karena Keputusan Ini
Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas dianggap telah mencoreng citra sendiri.
TRIBUNAJABR.ID, YOGYAKARTA - Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Busyro Muqoddas dianggap telah mencoreng citra sendiri. Hal itu karena Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.
Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.
Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai
"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Busyro membenarkan menjadi penasihat hukum Bambang.
"Ya (benar), penasihat hukum," tulisnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasihat hukum Bambang.
Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran dicekal ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.