Kasus KDRT Mantan Finalis Indonesian Idol Karen Poore Segera Segera Ditangani Jaksa untuk Diadili
Saat ini, tersangka belum ditahan. Memungkinkan ditahan saat pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke kejaksaan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah tangga mantan kontestan Indonesian Idol, Karen Poore dan suaminya, Arya Claporth sudah bergulir di Satreskrim Polrestabes Bandung.
Karen Poore melaporkan suaminya karena dugaan KDRT. Pemeriksaan Karen dan saksi-saksi lainya serta suaminya sudah dilakukan polisi. Saat ini, berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan siap segera disidangkan.
"Untuk kasus, berkas perkara penyidikan oleh kejaksaan sudah dinyatakan P21," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (25/9/2020).
• Tawaran Terakhir Manchester United untuk Jadon Sancho Rp 1,7 Triliun, Ambil atau Tidak, Dortmund?
Dengan lengkapnya berkas pemeriksaan penyidikan terhadap laporan Karen Poore, polisi akan segera menyerahkan barang bukti serta tersangka ke kejaksaan.
Saat ini, tersangka belum ditahan. Memungkinkan ditahan saat pelimpahan berkas perkara tahap 2 ke kejaksaan.
"Diserahkan tahap dua tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Ulung.
Ulung menyatakan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Arya. Namun tidak ada tanggapan dari mantan suami jebolan Indonesia Idol itu.
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada tersangka, tapi tidak hadir," katanya.
• Pelatih Madura dan Persib Soal Bursa Transfer Liga 1 Dibuka, Coach RD Bilang Cerdas, Robert: Skandal