Selasa, 19 Mei 2026

Penjual Baju Keliling di Cimahi Ternyata Pengedar Narkoba, Sehari Bisa Tempel Narkoba di 100 Titik

Pengakuan AS, bahwa sabu-sabu yang diperoleh dari Lapas tersebut, dijemputnya di daerah Cicaheum, Kota Bandung.

Tayang:
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ravianto
daniel damanik/tribun jabar
sabu-sabu yang diamankan dari pengedar di wilayah hukum Polres Cimahi, Kamis (24/9/2020). 

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan, terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sat Res Narkoba Polres Cimahi saat ini masih mendalami untuk mencari siapa yang menjadi bandar narkoba tersebut dan untuk mencari tahu, apakah selama 4 bulan tersangka hanya dipasok dari dalam Lapas atau ada tempat lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved