Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 95 persen, Berikut 15 Substansi yang Sudah Disepakati
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 95 persen. Tersisa klaster ketenagakerjaan sebagai klaster terakhir yang menjadi pembahasan di Badan Legislasi
"Alhamdulillah, dari seluruh pasal mungkin kalau saya presentasekan sudah 95 persen telah disepakati di tingkat panja. Hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih (harus dibahas) dan hari ini Insyaallah akan kami selesaikan. Dan mudah-mudahan besok kita bisa masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang Ketenagakerjaan," ujar Supratman dalam diskusi virtual bertema "Menimbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi" yang diselenggarakan ILUNI UI, Kamis (24/9/2020).
Supratman mengapreasiasi sikap pemerintah selama masa pembahasan bersama Baleg DPR RI. Supratman menilai pemerintah mau mendengar aspirasi dan masukan-masukan dari tim panja RUU Cipta Kerja.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemerintah bahwa pemerintah mau mendengar aspirasi dan termasuk masukan-masukan dari panja terkait beberapa materi muatan di dalam rancangan undang-undang yang awalnya tidak sesuai dan tidak selaras dengan ketentuan di dalam UU Dasar,” kata Politikus Partai Gerindra ini.
• Kim Kadarshian Ingin Bentuk Sisi Feminim Wanita, Istri Kanye West Luncurkan Pakain Dalam Pengantin
Senada dengan Supratman, Staf Ahli I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan Pemerintah dan tim panja DPR RI telah menyepakati beberapa poin substansi dari RUU Cipta Kerja. Elen menjelaskan ada 15 substansi RUU Cipta Kerja yang telah disepakati.
Berikut perinciannya:
1. Kesesuaian Tata Ruang
Kesesuaian tata ruang tersebut menyangkut tata ruang di darat dan luat, termasuk kawasan hutan. Menurut Elen, tata ruang menjadi salah satu hambatan ketika para investor memulai untuk menetapkan atau menentukan suatu lokasi.
"Tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," jelas Elen.
Oleh karen itu RDTR di dalam RUU Cipta Kerja didorong untuk dilakukan percepatan RDTR dalam bentuk digital. RDTR ini sebagai acuan perizinan berusaha (kesesuaian tata ruang).
"Sehingga diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha, terutama UMKM untuk memulai starting bisnis dan menentukanlokasi sesuai kegiatan usahanya," kata Elen.
2. AMDAL Tidak Dihilangkan
Dalam draft pertama kali yang diajukan oleh pemerintah, pemerintah ingin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dihilangkan, akhirnya tidak jadi dihilangkan.
Elen menjelaskan mengenai persetujuan lingkungan tidak dihilangkan, dan AMDAL akhirnya disepakati untuk hanya menyederhanakan bisnis proses, tanpa menghilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan, dan lingkungan hidup itu sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pembahasan-ruu-cipta-kerja-sudah-95-persen-ini-15-substansi-yang-sudah-disepakati.jpg)