Surat Nikah Soekarno Inggit

Begini Isi Surat Perjanjian Cerai antara Presiden RI Pertama Soekarno dengan Inggit Garnasih

Dokumen pribadi Ir Soekarno berupa surat nikah‎ dan surat cerai dengan Inggit Garnasih disimpan s

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Begini Isi Surat Perjanjian Cerai antara Presiden RI Pertama Soekarno dengan Inggit Garnasih
tribunjabar/mega nugraha
Surat Perjanjian Cerai Bung Karno dan Inggit Garnasih

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG -‎ Dokumen pribadi Ir Soekarno berupa surat nikah‎ dan surat cerai dengan Inggit Garnasih disimpan selama puluhan tahun oleh Tito Zeni Harmain (73) akrab disebut Tito Asmara Hadi.

Tito merupakan anak dari pasangan Asmara Hadi dan Ratna Juami.

Ratna Juami merupakan anak angkat Soekarno saat menikah dengan Inggit. Adapun Ratna Juami merupakan anak dari kakak Inggit Garnasih.

Sejak usia 40 hari, Ratna Juami diasuh oleh Soekarno dan Inggit Garnasih. Sedangkan Asmara Hadi, dikenal sebagai anak didik Soekarno. Selain itu, dikenal sebagai wartawan dan sastrawan serta politikus di era Presiden Soekarno.

Ratna dan Asmara Hadi turut ikut dengan Bung Karno saat dibuang pemerintah kolonial ke Ende, Flores dan Bengkulu.‎

Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Yena-Atep Diberi Perkakas oleh Warga, Begini Kata Noneng

Tribun menyambangi kediaman Tito di Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Kamis (24/9/2020) dan melihat dokumen tersebut. Berikut isinya:

Surat Perdjandjian

Jang bertanda tangandi bawah ini,
Ir Soekarno, diam di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan seterusnja diseboet fihak pertama; Inggit Garnasih diam di Lengkong Besar, Bandoeng dan seterusnja diseboet fihak kedoea.

Telah Moefakat dan menerima satoe sama lain, pada waktoe fihak pertama mendjatoehkan talak kepada fihak kedua, bahwa:

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer. Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama enjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:
a. Kontan F 2000
b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved