Operasi Yustisi

VIDEO-Tak Pakai Masker Dihukum Menyapu Jalan, Yusuf Malah Senang, Ngaku Sudah Biasa Menyapu Lantai

Yusuf yang sedang mengendarai mobil pribadinya, kedapatan tidak menggunakan masker oleh petugas gabungan yang sedang menjalani operasi Yustisi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Biasanya orang yang terkena hukuman akan merasa menyesal atau malu, karena tindakannya tidak patut untuk ditiru.

Namun, berbeda dengan Yusuf (48) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka ini.

Yusuf yang sedang mengendarai mobil pribadinya, kedapatan tidak menggunakan masker oleh petugas gabungan yang sedang menjalani operasi Yustisi.

Dampak dari hal itu, Yusuf terpaksa harus dicatat identitasnya oleh petugas sebagai bukti dirinya pernah kedapatan terjaring razia operasi Yustisi.

Tak hanya itu, ia pun harus menjalani sedikit hukuman tambahan sanksi sosial, yakni membersihkan sampah di trotoar depan Pasar Cigasong.

Namun, bukannya malu, Yusuf malah senang dan mengaku sudah terbiasa melakukan hal tersebut.

"Saya tidak merasa malu, bahkan saya senang, inilah saya yang terjaring razia tak pakai masker," katanya, Rabu (23/9/2020).

Yusuf pun mengaku, kegiatan menyapu sudah sering ia lakukan ketika berada di rumah.

Sebab, di kehidupan rumah tangganya, pekerjaan rumah tak hanya dilakukan oleh istrinya.

"Sudah biasa, sanksi ini saya akan ceritakan ke orang rumah kalau keluar rumah harus pakai masker, biar tidak dikenai sanksi," ucapnya.

Sementara, petugas gabungan tak hanya memberikan sanksi sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker.

Hukuman push up, diberi teguran dan dicatat identitasnya merupakan tindakan lainnya agar masyarakat sadar akan pentingnya menggunakan masker di saat pandemi Covid-

19 ini.

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub Majalengka, BPBD Majalengka dan tenaga medis dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat menggelar

kegiatan operasi Yustisi di depan Pasar Cigasong, Rabu (23/9/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved