Terdampak Pandemi, Pendapatan Daerah Jabar pada Perubahan APBD 2020 Diperkirakan Turun Rp 3,37 T
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung berdampak pada pendapatan daerah. Sehingga diperlukan langkah cepat dalam penanganan pandemi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar tahun 2019.
Menurut mantan Wali Kota Bandung ini, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif yang mencerminkan kondisi riil pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.
Terdapat enam prinsip yang mendasari penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020, yakni:
(1) penyesuaian indikator makro ekonomi;
(2) penyesuaian pendapatan daerah baik dana transfer pusat maupun pendapatan asli daerah (PAD);
(3) pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat dari refocussing dan realokasi anggaran,
(4) pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) berdasarkan hasil audit LKPD Jabar Tahun 2019 oleh BPK;
(5) adanya pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah untuk percepatan pembangunan; dan
(6) penyesuaian sasaran dan indikator kinerja (output dan outcome) program dan kegiatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ridwan-kamil-bahagia-hui-boled-arjasari-bisa-ekspor-ke-hongkong-1.jpg)