Apakah Paslon Pilkada Sukabumi Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Pidana? Ini Kata Bawaslu
Sanksi atas pelanggaran Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sanksi atas pelanggaran Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2020 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, nampaknya belum ada kejelasan.
Pasalnya, saat terjadi kerumunan saat awal pendaftaran para Paslon ke KPU beberapa waktu lalu hanya diberikan teguran oleh Bawaslu.
Lantas, adakah sanksi pidana bagi Paslon yang melanggar protokol kesehatan?
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan, saat ini belum keluar aturan dari pusat mengenai sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan.
• Tak Pakai Masker Dihukum Menyapu Jalan, Yusuf Malah Senang, Sudah Biasa Menyapu Lantai
"Dalam pembahasan kita belum keluar, baru kemarin menekankan Undang-undang protokol kesehatan. Tentunya disitu juga harus jelas dari hasil kajian kemarin di pusat mengenai siapa nanti yang menindak," ujar Teguh.
Kendati demikian, pihaknya terus melakukan imbauan kepada paslon agar patuh terhadap protokol kesehatan.
Terlebih di hari Kamis tanggal 24 September 2020 akan dilakukan penetapan nomor urut para Bapaslon.
• KPU Karawang Gelar Bimtek Kampanye Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, Cuma Dihadiri Parpol
"Tentunya kami juga kemarin memberikan imbauan, nanti pas pelaksanaan pengundian nomor urut untuk terapkan protokol kesehatan," katanya.
"Jadi, kita juga sudah bekerjasama dengan aparat TNI Polri untuk menekankan protokol kesehatan kepada Bapaslon," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-sukabumi-teguh-harianto-2.jpg)