KPU Karawang Gelar Bimtek Kampanye Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati, Cuma Dihadiri Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kampanye
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) pelaksanaan kampanye pada pilbup dan wakil bupati Karawang 2020 selama dua hari, Senin hingga Selasa (21-22/9/2020).
Acara ini dihadiri para partai pengusung bapaslon di Novotel Karawang.
Anggota KPU Karawang divisi hukum dan pengawasan, Mulyana mengingatkan bapaslon atau tim kampanye untuk memberi laporan awal dana kampanye sebelum ditetapkan sebagai paslon.
Anggota KPU Jabar, Reza Alwan hadir dalam bimtek tersebut dan memberikan materi terkait dana kampanye, tata cara pelaporan, hingga pada penggunaan aplikasi sitem informasi dana kampanye.
• Bocah 8 Tahun yang Kemarin Tenggelam di Sungai Citarum Saat Berenang Akhirnya Ditemukan
Sementara itu, Ikmal Maulana selaku divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat KPu Karawang, menjelaskan terkait regulasi kampanye yang mengacu pada PKPU nomor 4 tahun 2020 yang mekanismenya menyesuaikan pada protokol kesehatan dan telah diatur pula pada PKPU nomor 10 tahun 2020.
"Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media, dan kegiatan lain yang tidak ada dalam larangan kampanye. Tapi, implementasinya semua pelaksanaan metode kampanye wajib ikuti protokol kesehatan," ujarnya.
• Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Kuningan Kembali Berlakukan Cek Poin, Tempat Wisata Terancam Tutup