Subsidi Kuota Nyasar ke Anggota Ombudsman, Kemendikbud Mulai Cairkan Bantuan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mencairkan bantuan tunjangan kuota internet ke sektor pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mencairkan bantuan tunjangan kuota internet ke sektor pendidikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bantuan diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Namun, bantuan itu ternyata ada yang salah sasaran. Beberapa pihak di luar siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, ikut kecipratan.

Salah satunya anggota Ombudsman RI Alvin Lie. Meski bukan siswa, mahasiswa, guru, atau dosen, Alvin mengaku ikut mendapat bantuan subsidi kuota internet. Hal itu diungkapkannya lewat cuitan di akun Twitter, Selasa (22/9). ”Yang terhormat Kemendikbud RI, Nadiem Makarim, saya bukan pelajar, guru, atau dosen yang berhak mendapat kuota internet,” kata Alvin dalam cuitannya.

Alvin mengatakan pada Selasa (22/9) dini hari, ia tiba-tiba mendapatkan notifikasi dari Telkomsel. Dalam pesan tersebut ia diberitahu bahwa bantuan kuota internet pendidikan dari Kemendikbud di nomor Alvin aktif. ”Dini hari tadi, jam 01.19 WIB masuk SMS notifikasi dari Telkomsel, bahwa kuota internet pendidikan, bantuan dari Kemendikbud, sudah aktif. Mohon perhatiannya BPKRI," ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alvin menyebut pengiriman SMS oleh Telkomsel pada pukul 01.19 WIB sangat tidak etis. Bahkan, anak-anaknya semua lulus sekolah dan berkeluarga. ”SMS tersebut masuk dini hari jam 01.19 WIB yang mana saya kira tidak etis memasukkan SMS pada jam satu pagi. Saat ini saya bukan dosen, anak-anak saya juga sudah selesai sekolah semua, mereka juga sudah berkeluarga," katanya.

Alvin mengakui dia tengah menempuh pendidikan S3. Namun, ia tidak tahu apakah karena hal itu ia ikut mendapatkan bantuan kuota.

Kalaupun dia mendapat bantuan subsidi kuota karena statusnya sebagai mahasiswa S3, Alvin menilai hal itu tidak etis. Menurut dia, bantuan kuota tidak diberikan seharusnya diberikan kepada mahasiswa S2, apalagi S3. Sebab sebagian besar mahasiswa S2 dan S3 bekerja dan memiliki penghasilan.

Alvin menyoroti cara pendataan, verifikasi, dan pemberitahuan kepada siswa, mahasiswa, guru, dan dosen yang akan mendapatkan bantuan ini. Ia berharap agar anggaran negara untuk bantuan ini diarahkan kepada mereka yang membutuhkan dan berhak. "Saya belum lapor ke Kemendikbud. Saya hanya unggah ke media sosial dan saya teruskan kepada teman-teman di Telkomsel untuk menjadi perhatian dalam sistem ini, dan anggaran belanja negara untuk subsidi ini benar-benar diarahkan untuk mereka yang membutuhkan dan yang berhak," ujar Alvin.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan alasan mengapa Alvin menerima bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Menurut Evy berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, penyaluran bantuan kuota data internet diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa, pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan dosen.

Menurut Evy, Alvin berhak masuk dalam penerima bantuan subsidi kuota Internet karena merupakan mahasiswa berstatus aktif di program S3 Universitas Diponegoro.***

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved