Mobil Mewah Rampasan KPK Dilelang Murah, Cek Syarat dan Mendaftar di Link Berikut
Mobil mewah hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilelang pada 24 September 2020.
TRIBUNJABAR.ID - Mobil mewah hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilelang pada 24 September 2020.
Mobil mewah itu dilelang dengan harga murah.
Lelang mobil rampasan KPK ini adalah hasil sitaan dari kasus korupsi.
Merujuk situs Lelang.go.id, lelang mobil sitaan dilakukan KPK dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.
Mobil yang dilelang dalam kondisi apa adanya.
Bahkan, beberapa objek lelang mobil ini tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan seperti BPKB.
Tak heran, harga penawaran lelang mobil rampasan KPK ini sangat murah untuk mobil mewah.
Lelang mobil rampasan KPK ini dilaksanakan secara tertutup atau closed biding di Lelang.go.id atau Aplikasi Lelang Indonesia hingga 24 September 2020 pukul 14.00 WIB.
Namun, pendaftaran lelang dan penyerahan uang jaminan lelang mobil rampasan KPK ini paling lambat pada 23 September 2020.
Sebelum mendaftar dan mengikuti lelang, calon peserta diharapkan memeriksa kondisi mobil di gedung KPK, Jakarta.
Apabila peserta lelang mobil sitaan tidak menghadiri Open House maka ia dianggap telah mengikutinya dan dianggap mengetahui dan menyetujui segala ketentuan yang berlaku dan mengetahui segala kondisi objek lelang.
Lelang mobil rampasan KPK ini berlangsung di situs Lelang.go.id atau aplikasi lelang Indonesia.
Untuk mengikuti lelang mobil tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs tersebut.
Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil rampasan KPK.
Besaran uang jaminan lelang mobil sitaan pajak ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.