Satu Peserta Tes SKB CPNS Sumedang Langsung Dinyatakan Gugur, Ini Alasannya
Ada satu peserta tes SKB CPNS Kabupaten Sumedang yang dinyatakan gugur di hari pertama.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satu peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Pemerintah Kabupaten Sumedang langsung dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Kantor Regional III BKN Bandung, Minggu (20/9/2020).
Berdasarkan data BKPSDM Sumedang, dari total 583 peserta CPNS yang berhak mengikuti SKB, pada hari pertama ini ada 405 peserta yang mengikuti tes dan sisanya akan dilanjutkan pada Senin (21/9/2020).
Kasubid Pengadaan dan Pensiun BKPSDM Kabupaten Sumedang, Asep Darussalam mengatakan, satu peserta yang langsung dinyatakan gugur karena tidak hadir itu tidak memberikan alasan yang jelas.
"Satu peserta yang tidak hadir hingga langsung dinyatakan gugur itu harusnya masuk tes pada sesi satu," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon.
Peserta tersebut dipastikan tidak bisa mengikuti tes susulan karena berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa peserta CPNS yang tidak hadir langsung dianggap mengundurkan diri.
"Karena tidak hadir, peserta itu sudah dipastikan gugur dan tidak bisa lagi mengikuti tes SKB susulan," kata Asep.
Namun, untuk sementara ini pihaknya belum bisa memastikan dari formasi apa peserta yang langsung dinyatakan gugur tersebut karena masih dilakukan pengecekan.
"Untuk formasinya, saya belum mengecek" ucapnya.
Sementara pada CPNS tahun 2019, Pemkab Sumedang mendapat kuota sebanyak 235 formasi dengan rincian 125 tenaga pendidikan, 30 tenaga kesehatan, dan 80 tenaga teknis.
Selain itu, Pemkab Sumedang juga mendapatkan jatah untuk formasi khusus yakni, 4 orang disabilitas, dan 2 orang cumlaude untuk formasi teknis.
• Hari Pertama Tes SKB CPNS Sumedang Diikuti 405 Peserta, Tes Digelar Dua Hari
• Peserta Tes CPNS di Sumedang Harus Membawa Surat Hasil Rapid Test saat Tes SKB