Virus Corona di Jabar

Garut Berlakukan Status DARURAT, Pecahkan Rekor Penambahan Kasus Covid-19, 6 Wilayah Diisolasi

Pemkab Garut bergerak cepat memberlakukan status darurat melihat penambahan kasus positif Covid-19.

Editor: taufik ismail
freepik
Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus Covid-19 di Kabupaten Garut melonjak.

Ini membuat Pemkab Garut memuturkan memberlakukan status darurat mulai Sabtu kemarin.

Status tersebut diberlakukan enyusul adanya penambahan 21 kasus konfirmasi positif Covid-19.

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebut ada enam daerah yang harus melakukan isolasi.

Pasalnya di enam wilayah itu, ditemukan kasus positif corona.

"Saya minta camat dan Forkopincam di enam wilayah itu untuk tak keluar wilayahnya. Fokus melakukan penanganan pencegahan," ujar Rudy di Pendopo Garut, Sabtu (19/9/2020).

Enam wilayah yang akan menjalani isolasi yakni Perum Cempaka, Kecamatan Karangpawitan; Kampung Kostarea, Kecamatan Sukawening; Kampung Rimba dan Pasar Kaler, Kecamatan Cikajang; Kampung Cihareuday dan Mekarmukti, Kecamatan Cilawu.

Lalu Kampung Simpang, Kecamatan Bayongbong; serta Paminggir dan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.

Rudy menyebut, keenam kecamatan yang akan melakukan isolasi akan diberi jatah hidup dari pemerintah.

Isolasi akan dilakukan selama tiga hari.

Penambahan 21 kasus positif itu jadi rekor terbanyak.

Total kasus positif di Garut kini mencapai 192 dengan jumlah meninggal sebanyak delapan orang.

Ada Klaster RT

Penerapan status darurat Covid-19 dilakukan Pemkab Garut menyusul penyebaran virus corona dari transmisi lokal.

Bahkan terdapat klaster RT (Rukun Tetangga) yang berada di Kecamatan Sukawening.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved