Buaya Panjang 2 Meter yang Kabur Itu, Sudah Dievakuasi BKSDA Cirebon, Begini Penampakkannya

Buaya peliharaan milik warga di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu akhirnya dievakuasi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
Buaya Panjang 2 Meter yang Kabur Itu, Sudah Dievakuasi BKSDA Cirebon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Buaya peliharaan milik warga di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu akhirnya dievakuasi Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cirebon, Minggu (20/9/2020).

Buaya muara tersebut awalnya ditangkap petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu karena meresahkan warga pada Sabtu 19 September 2020.

Hewan yang memiliki nama latin Crocodylus itu kabur dari kandangnya berupa empang terbuka karena air dari empang tersebut mengalami kekeringan.

Kepala Resor BKSDA Cirebon, Slamet Priambada mengatakan, untuk sementara buaya tersebut akan ditempatkan di kandang transit di Kantor Resor BKSDA Cirebon.

TONTON Live Streaming TV Online Trans 7 MotoGP Emilia Romagna 2020, Starting Grid Rossi di 10 Besar

"Tindak lanjutnya akan kita titip rawatkan kepada lembaga konservasi untuk dilakukan rehabilitasi dan bilamana dimungkinkan akan dilepas liarkan di habitan alamnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu.

Slamet Priambada mengatakan, karena merupakan buaya peliharaan, setelah melihat ciri-ciri fisiknya reptil besar tersebut kondisinya sehat.

Buaya tersebut memiliki ukuran fantastis, yakni panjang 2 meter dengan bobot tubuh seberat 1 kwintal lebih.

"Tidak ada luka di anggota tubuhnya. Satu pun gak ada, sehat dan dilihat dari postur tubuhnya, perawatannya cukup pakan saat dipelihara," ujarnya.

Warga Cianjur Sudah Terlanjur Konsumsi Beras Plastik, Bantuan Pangan Non Tunai

Meski demikian, disampaikan Slamet Priambada, sesampainya di kandang transit buaya tersebut tetap akan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.

"Tapi tetap akan kita periksa, itu menjadi prosedur awal yang pokok dan harus dilakukan," ujar Slamet Priambada.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved