Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Turun 70 Persen, Kendaraan Pelat Jakarta Diminta Putar Balik
Ada penurunan volume kendaaan di kawasan Puncak. Terlebih kendaraan dari Jakarta diminta putar balik.
TRIBUNJABAR.ID, BOGOR - Di akhir pekan ini, arus lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mengalami penurunan.
Penurunan diperkirakan terjadi hingga 70 persen.
Ini ditenggarai merupakan dampak pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta dan PSBM di Bodebek.
Sejumlah kendaraan roda empat berpelat B (Jakarta) yang menuju area Puncak pun dipaksa untuk memutar balik.
Operasi tersebut dilakukan oleh anggota gabungan operasi masker yang terdiri dari Polisi, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bogor.
"Dari pagi sampai sekarang masih normal di kedua arah, belum ada oneway," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda di keterangan tertulis, Sabtu, kemarin.
Di samping itu, penurunan volume kendaraan ini juga dipengaruhi oleh aturan pembatasan kapasitas tempat wisata hingga restoran dan kendaraan jika melampaui 50 persen.
“Volume kendaraan berkurang hingga 70 persen (dibanding akhir pekan lalu). Ya mungkin ada aturan gugus tugas itu. Bisa juga pengaruh (PSBB ketat Jakarta),” katanya.
Fitra menambahkan, aparat gabungan tadi melakukan penyisiran di tempat wisata kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Tujuannya untuk mengantisipasi wisatawan dari Jakarta di tengah pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Penemuan dari hasil operasi yang dilakukan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terlihat mulai tumbuh.
Terbukti pada operasi masker kali ini hanya 50 pelanggar saja yang diberikan sanksi.
Bagi mereka yang tidak menggunakan masker mendapat berbagai sanksi sosial mulai menyapu jalan, push up, dan mengaji.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada awal September telah memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional wilayah Bogor Raya, Depok, dan Bekasi Raya (Bodebek) selama 28 hari sekaligus.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.476-Hukham/2020 menetapkan perpanjangan PSBB Bodebek hingga 29 September 2020.
Hal tersebut dikeluarkan Ridwan Kamil dengan pertimbangan bahwa belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat.
• Baru Saja Terjadi, Bus Bernopol AD Alami Kecelakaan Tunggal di Tol Cipali, Seorang Penumpang Tewas
• Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobil Pengangkut Roti Tabrak Truk, 2 Orang Meninggal, Ini Namanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik".