Selasa, 19 Mei 2026

Sepeda Tanpa Lampu Dilarang ke Jalan, Begini Tanggapan Sebagian Pesepeda Bandung

Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, 14 September 2020 itu, mulai diberlakukan, Jumat (18/9/2020).

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
JALUR SEPEDA - Pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung mengecat jalur sepeda baru di sepanjang Jalan LL RE Martadinanata, Bandung, Jumat (19/6/2020). Pembuatan jalur sepeda ini untuk memberikan kenyamanan bagi warga yang bersepeda menjaga kebugaran tubuh di masa pandemi Covid-19. 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan yang harus dipenuhi para pesepeda.

Satu di antara aturan itu adalah kelengkapan lampu depan dan belakang serta pemantul cahaya.

Pemantul cahaya itu dipasang di bawah sadel, jari-jari, dan pedal.

Tanpa kelengkapan tersebut, pesepeda dilarang mengendarai sepedanya di jalan raya.

Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, 14 September 2020 itu, mulai diberlakukan, Jumat (18/9/2020).

Selain soal lampu dan pemantul cahaya, aturan ini mewajibkan pesepeda melengkapi sepedanya dengan spakbor yang harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal lain yang juga harus ada pada sepeda adalah bel dan rem yang dapat berfungsi dengan baik.

Namun, kecuali untuk kepentingan olahraga, pengendara sepeda tak diwajibkan mengenakan helm.

Ketua Komunitas Kompas Gramedia (KG) Cyclist Bandung, Purnomo Kamid Ruslan, menyambut baik Permenhub Nomor 59/2020 ini.

Adanya payung hukum, kata Purnomo, membuat kegiatan bersepeda menjadi jauh lebih aman dan nyaman.

Apalagi selama ini, masih banyak pesepeda yang kurang menyadari dan memahami akan pentingnya atribut keselamatan dalam bersepeda di jalan raya.

"Prinsipnya kami sepakat dengan Peraturan Menteri perhubungan ini," ujarnya melalui telepon.

Hal senada dikatakan penggiat sepeda, Rossy Lagadar (33). Warga Parakan Saat, Kota Bandung, itu mengaku, bersyukur dengan adanya regulasi yang mengatur keselamatan dari para pesepeda di jalan raya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved