Virus Corona di Jabar
Ada Klaster RT di Sukawening Garut, 1400 KK Jalani Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Sejak Senin lalu, terjadi peningkatan kasus positif yang tak bisa diprediksi. Berdasarkan survei, penyebaran bukan berasal dari kasus impor.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Penerapan status darurat Covid-19 dilakukan Pemkab Garut menyusul penyebaran virus corona dari transmisi lokal. Bahkan terdapat klaster RT (Rukun Tetangga) yang berada di Kecamatan Sukawening.
"Ada 15 orang yang positif di Sukawening. Sisanya tersebar dan ada penambahan klaster keluarga juga," ujar Rudy di Pendopo Garut, Sabtu (19/9/2020).
Sejak Senin lalu, terjadi peningkatan kasus positif yang tak bisa diprediksi. Berdasarkan survei, penyebaran bukan berasal dari kasus impor.
• Gulung Dua Tim di Laga Uji Coba Persib Bandung Hari Ini, Ini Evaluasi Robert Alberts
"Saat ditanya ternyata mereka tak pernah ke luar daerah. Paling ke pasar, tak punya riwayat perjalanan ke luar," katanya.
Dengan kondisi saat ini, dinilai Rudy sudah sangat berbahaya. Pihaknya akan meningkatkan intensitas razia protokol kesehatan.
"Razia akan dilakukan ke gang-gang, tak hanya di jalan raya," ucapnya.
Selain itu, begitu ada kasus konfirmasi positif wajib menjalani isolasi di rumah sakit. Lingkungan di sekitar orang yang positif juga akan harus melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Rudy menambahkan, ada enam daerah yang direkomendasikan melakukan PSBM. Yakni Sukawening, Cikajang, Garut Kota, Karangpawitan, Cilawu, dan Bayongbong.
• Kualifikasi MotoGP Emilia Romagna, Tonton Melalui Link LIVE STREAMING ini
"Total ada 1400 KK yang akan menjalani PSBM selama 10 hari. Pemerintah akan memberi jadup sebesar Rp 700 ribu per KK untuk 10 hari," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/swab-test-massal-kembali-digelar-gtpp-covid-19-indramayu-kini-giliran-asn-dan-wartawan.jpg)