Menhub Keluarkan Permenhub untuk Pesepeda di Jalan, Ini Poin-poin yang Harus Ditaati
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020.
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang suka bersepeda, kini sudah tidak boleh asal lagi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.
Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya.
"Ya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).
"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi, mengatakan, akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.
"Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya singkat saat dikonfirmasi.
Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Spakbor
2. Bel
3. Sistem rem
4. Lampu
5. Alat pemantul cahaya berwarna merah
6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rwaolsflsgnslkgndkngd.jpg)