Buron Korupsi 12 Tahun Akhirnya Ditemukan saat Akan Mandi di Tepi Hutan
Pasalnya, tersangka bersembunyi di tepi hutan dekat areal kebun sawit di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Editor:
Ravianto
Selanjutnya, tersangka Samson Fareddy dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan telah diserahkan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
Untuk diketahui, Samson Fareddy Hasibuan adalah tersangka dalam tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho, Gido, Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada tahun 2006.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 454.476.400.
Samson Fareddy melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung hingga tidak diketahui keberadaanya selama 12 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-pelaku-kejahatan-ilustrasi-diborgol-ilustrasi-dipenjara_20180904_140122.jpg)