Bambang Trihatmodjo Dicekal, Ini Alasan Menteri Jokowi Larang Anak Presiden Soeharto ke Luar Negeri
Pengusaha Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden kedua RI Soeharto, dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini terkait masalah utang.
Pengusaha Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden kedua RI Soeharto, dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Kebijakan Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri berkaitan dengan utang usahanya kepada negara.
Rupanya, suami penyanyi lawas Mayang Sari ini tak terima dengan pencekalan oleh Kementerian Keuangan itu, lalu menggugat ke PTUN.
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri oleh menteri di kabinet Pemerintahan Jokowi.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
• Tidak Terima Dicekal, Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Terkait hal itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia papsti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
• Ayah Jerinx Akui Tak Kaget Anaknya Dipenjara, Jerinx Pernah Ikut Demo Turunkan Soeharto saat SMA
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Cerita Sri Mulyani Rampas Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detil masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detail. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.
Untuk diketahui, Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu. Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.
• VIDEO DETIK-DETIK PESAWAT N250 Terbang Perdana, Soeharto-Habibie Berpelukan, Banyak yang Menangis
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Menkeu Cegah Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/18/154606026/ini-alasan-menkeu-cegah-bambang-trihatmodjo-ke-luar-negeri?
Penulis : Mutia Fauzia