Wabah Virus Corona

Anggota TNI Marah Kejar Pengendara Pikup Tak Bermasker, Akhirnya Kena, Sopir Dapat 3 Hukuman, Kapok!

Seorang sopir mobil pikup membuat anggota TNI marah dan mengejar karena dia hendak kabur dari razia masker

Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Anggota TNI tangkap pengendara Pikap yang mencoba kabur dari razia masker. 

Seorang sopir mobil pikup membuat anggota TNI marah dan mengejar karena dia hendak kabur dari razia masker

Sang anggota TNI yang sedang bertugas mendisiplinkan masyarakat dalam penanggulangan wabah virus corona atau Covid-19, berhasil menangkapnya

Sopir tak bermasker itu dapat tiga hukuman sekaligus, ditilang, denda Rp 100 ribu, dan ditiliang karena tak membawa surat-surat kendaraan

//

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR - Seorang pria berinisial AFP terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Gajahmada, Denpasar, Bali, Jumat (18/9/2020) pagi.

AFP yang saat itu mengendarai mobil pikap bahkan terlihat menghindari petugas dengan mempercepat laju mobilnya.

Ia lantas dikejar seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan diminta menepi.

Setelah turun, anggota TNI tersebut memarahinya karena kabur setelah diminta turun dari mobil.

Kota Cimahi Zona Merah, Kota Bandung Pun Langsung Siap Siaga

"Kamu sudah membuat saya lari-lari. Ayo turun. Kamu bisa membahayakan pengendara yang lain," kata petugas tersebut. Kepada petugas, AFP mengaku lupa tak membawa masker.

"Lupa, pak. Saya juga dekat di sekitar sini aja," timpal dia.

Rupanya AFP hendak kabur karena selain tak memakai masker, ia juga tak membawa STNK.

AFP lantas diminta push up sebanyak 10 kali. Selanjutnya didenda Rp 100.000 karena tak memakai masker.

Tak hanya itu, ia juga ditilang oleh polisi karena tak membawa surat kendaraan.

Karo Ops Polda Bali Kombes Djoko Prihadi mengatakan, operasi yustisi gabungan dilakukan bersama Satpol PP, Dishub, dan Polda Bali.

Operasi rutin dilakukan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan karena Bali sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Menhub Keluarkan Peraturan Pesepeda, Ini Syarat Keselamatan, Ketentuan, dan Larangan

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved