Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Jabar Sayangkan Konser Musik Masih Bisa Digelar saat Kampanye di Masa Pandemi
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan, mengatakan pihaknya menyayangkan pemberian izin bagi konser musik dan kegiatan lain saat kampanye
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan, mengatakan pihaknya menyayangkan pemberian izin bagi konser musik dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.
Abdullah mengatakan salah satu prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak pada tahun ini, di antaranya adalah penerapan tertib dan disiplin pada protokol Covid-19. Namun, pembukaan peluang bagi sejumlah acara yang mendatangkan kerumunan itu seolah tidak sejalan dengan semangat mengatasi Covid-19.
• Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Bolehkan Ada Konser Musik Saat Kampanye, Ini Syaratnya
• HEBOH KPU Bolehkan Konser Musik di Kampanye saat Pandemi, Komunitas Demokrasi Sehat Kutuk KPU
"Aktivitas yang diatur itu tercantum pada Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain. KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi. Sebenarnya tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan pada keselamatan dan kesehatan," kata Abdullah saat dihubungi, Kamis (17/9).
Abdullah mangatakan KPU mempunyai ruang untuk meminimalisasi risiko penyebaran Covid-19 dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol pencegahan Covid-19. Abdullah pun mencontohkan, sebelumnya KPU mampu mengatur batasan dalam kampanye.
Contohnya, katanya, adalah pemberlakuan peraturan tatap muka maksimal dihadiri 50 orang, rapat umum maksimal dihadiri 100 orang. Semua kegiatan, katanya, harus secara konsisten dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19.
"Bayangkan konser musik itu. Kemudian jarang sekali konser musik itu antarpenontonnya tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya. Kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi dan jumlah penontonya terbatas. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat dalam disiplin pada protokol Covid-19," katanya.
Jika hal ini dipaksakan, katanya, dikhawatiran penyelenggara kampanye akan kesulitan untuk mengontrol peserta. Bawaslu juga, dalam hal ini dimungkinkan besar akan menghadapi kendala teknis, khususnya yang terkait protokol kesehatan.
"Kalau pimpinan kita di Bawaslu RI juga menyampaikan hal-hal tersebut, sebaiknya bisa diatur ulang atau direvisi pada hal-hal yang berpotensi resiko dalam aktivitas kampanye yang dibolehkan tadi," tuturnya.
Di Jawa Barat sendiri, ada delapan daerah yang menggelar Pilkada Serentak pada tahun ini, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, menyatakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan
Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. Rapat Umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/abdullah-bawaslu-jab.jpg)