Nasib Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Divonis Bersalah oleh Hakim, Sang Ratu pun Menangis
Ratu dan Raja Keraton Agung Sejagat divonis bersalah oleh majelis hakim.
TRIBUNJABAR.ID - Ratu dan Raja Keraton Agung Sejagat dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Keduanya divonis bersalah.
Sang Ratu pun menangis mendengar hukuman yang dijatuhkan.
Selasa (15/9/2020), PN Purworejo menggelar sidang vonis terhadap Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42).
Keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring.
Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.
"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.
Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.
Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar.
Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.
Akan tetapi , mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani tampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.
Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.
Bahkan tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolda-jateng-sejagat.jpg)