Masih Ingat Kasus Keraton Agung Sejagat? Begini Nasib Raja dan Ratunya Kini

Masih ingat kasus Keraton Agung Sejagat? Keraton palsu tersebut sempat membuat masyarakat geger di awal tahun 2020.

IST/Facebook
Pemimpin Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu Dyah Gitaraja. 

TRIBUNJABAR.ID - Masih ingat kasus Keraton Agung Sejagat? Keraton palsu tersebut sempat membuat masyarakat geger di awal tahun 2020.

Pendirian Keraton Agung Sejagat pun berbuntut panjang, hingga berurusan dengan pihak berwajib.

Raja dan ratu Keraton Agung Sejagat pun sudah mendapatkan hukuman.

Totok Santoso (43) dan Fani Aminadia (42), raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, sudah dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah.

Israel Kembali Bombardir Jalur Gaza Sebagai Balasan atas Serangan Roket

Dilansir dari Tribunjogja.com, keduanya dinyatakan bersalah karena dianggap telah menyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagad (KAS) awal tahun 2020 lalu.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Purworejo Sutarno, dalam sidang perkara pada Selasa (15/9/2020) secara daring. Agenda sidang ini sempat ditunda 2 kali.

"Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menyebarkan berita bohong dan turut serta dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana terdapat dalam dakwaan JPU," kata Sutarno.

Majelis hakim yang terdiri dari Sutarno (Ketua) dan Anshori Hironi (anggota) serta Syamsumar Hidayat (anggota) sepakat menjatuhkan vonis bersalah kepada Totok dan Fani.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Totok Santosa berupa pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa Fani Aminadia selama 1 tahun 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya. Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Saat awal sidang, kedua terdakwa terlihat tegar. Duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Ingin Membawa Persib Juara Setiap Tahun, Robert Kesampingkan Keinginan Berbisnis

Akan tetapi , mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani nampak berusaha menenangkan suaminya dengan cara menggenggam tangan Totok.

Keduanya tampak saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan. Bahkan nampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air matanya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir. Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding. Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved