Operasi Yustisi Penggunaan Masker Digelar Serentak Hari Ini di Bandung Raya, Berikut Titik-titiknya

Ada operasi yustisi secara serentak hari ini. Menyasar kedisiplinan warga memakai masker.

Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ilustrasi operasi yustisi penggunaan masker. Foto diambil di Majalengka. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah pihak terkait menggelar operasi yustisi secara serentak di kawasan Bandung Raya, hari ini, Selasa (15/9/2020).

Kali ini, operasi yustisi menyasar penerapan protokol kesehatan.

Penyebaran Covid-19 di Bandung Raya memang terus terjadi.

Kota Bandung bahkan menerapkan AKB yang diperketat.

Orang yang melanggar protokol kesehatan bakal kena denda.

Menurut informasi, operasi yustisi digelar di Kota Cimahi.

Tempatnya di Alun-alun Cimahi sejak Selasa pagi pukul 06.30.

FYI, Kota Cimahi kini statusnya zona merah risiko penyebaran Covid-19.

Petugas yang menggelar operasi yustisi melihat kedisiplinan warga dalam mengenakan masker.

Di lini masa, sejumlah netizen juga melaporkan pelaksaan operasi yustisi di Bandung Raya.

Di Kota Bandung, operasi yustisi dilaporkan digelar di kawasan Terminal Cicaheum.

Kemudian di Batununggal juga dilaporkan ada operasi yustisi penggunaan masker.

Sementara di Kabupaten Bandung, operasi serupa dilaksanakan di Jalan Banjaran-Soreang, tepatnya di gerbang masuk Polresta Bandung.

Kegiatan yang sama digelar di Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Lalu di Simpang Taman Kopo Indah 1.

Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial (Tribun Jabar/ Tiah SM)

AKB yang diperketat di Kota Bandung

Mulai Senin (14/9/2020) kemarin, Kota Bandung menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB yang diperketat.

Sanksi akan diberikan bagi orang atau pihak yang melanggar protokol kesehatan.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan sanksi tegas kepada pelanggar protokol kesehatan sudah berlaku sejak AKB yang diperketat diterapkan.

Dalam AKB diperketat itu, petugas gugus tugas bakal memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, tanpa ada tahapan imbauan atau peringatan.

Aturan tersebut, kata Oded M Danial sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Perwal itu, kata dia, tidak perlu diperbarui lagi di masa penerapan AKB yang diperketat.

"Denda ti kamari ge berjalan (dari kemarin berjalan). Sebagaimana Perwal, urusan denda sudah ada, cuma sekarang dari Perwal ada ringan, sedang dan berat. Kita sekarang diberatkan, tancap gas," ujar Oded, saat ditemui di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Seorang Peserta Tes Datang ke Arcamanik Bawa Surat Covid-19, Langsung Disuruh Pulang Panitia

Jangan Sakit Covid-19 di Kota Depok, Kapasitas RS Rujukan Hampir Penuh, Rumah Sakit Kewalahan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved