Breaking News

Kota Tasikmalaya Juga Terapkan AKB yang Diperketat, Warga Tak Pakai Masker Dapat Hukuman

Seiring penerapan AKB yang diperketat, petugas gabungan di Kota Tasikmalaya menggelar operasi yustisi.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Sanksi push up diterapkan kepada pelanggar penggunaan masker saat operasi yustisi pemakaian masker, Selasa (15/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pengetatan penerapan protokol kesehatan di Kota Tasikmalaya, menyusul fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, mulai direalisasikan, Selasa (15/9/2020).

Tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya menggelar operasi yustisi kedisiplinan protokol kesehatan.

Aparat yang terlibat operasi, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.

Operasi digelar di sejumlah titik, diantaranya di Jalan Pasar Wetan depan Mayasari Plasa dan komplek olah raga Dadaha.

Setiap warga yang kedapatan tak memakai masker langsung dijaring.

Jika ternyata diketahui tidak membawa, warga diberi pilihan apakah mau sanksi denda atau kerja sosial membersihkan lingkungan.

Ada pula yang disuruh push up.

"Status Kota Tasik kan naik jadi zona oranye. Sesuai hasil rapat gabungan, perlu dilakukan operasi yustisi terus-menerus sampai pandemi Covid-19 reda," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto.

Hal itu sesuai Perwalkot Tasikmalaya nomor 29 tahun 2020, atas perubahan Perwalkot No 24 tahun 2020.

Salah satunya mengatur sanksi tak memakai masker.

"Dalam Perwalkot itu juga diatur sanksi denda maksimal Rp 50.000 bagi yang kedapatan tak memakai masker atau kerja sosial," ujar Anom.

Bupati Bantah Ucapan Sekda, Majalengka Tak Kewalahan Hadapi Covid, Total Sudah Ada 106 Kasus Corona

VIDEO-Wanita Cantik di Purwakarta Terjaring Operasi Yustisi, Tak Pakai Masker, Sebutkan Pancasila

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved