PSBB Jakarta, Ini Ketentuan Bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdanakusuma Saat PSBB

Kedua bandara tersebut melakukan sejumlah penyesuaian layanan serta operasional

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Ilustrasi 

3. Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat 

4. Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim

5. Melakukan disinfeksi di kabin pesawat

6. Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker

Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya.  
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved