Minggu, 12 April 2026

Kembali Masuk Bui Gara-gara Curanmor Setelah Bebas Dua Bulan Lalu, Ini Pengakuan Opung

Opung mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pencurian karena faktor ekonomi, barang curiannya dijual ke daerah Garut.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
Pelaku curanmor sebelah kiri SA alias Opung (26) dan kanan TH alias Kembu (28), saat digiring di Mapolsek, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Lutfi AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- SA alias Opung (26) seakan tak kapok berurusan dengan hukum, baru keluar tahanan sekitar dua setengah bulan lalu, kini ia kembali diringkus jajaran kepolisian.

Kini ia berurusan dengan hukum karena melakukan curanmor, di Baleendah, ia tertangkap 28 Agustus 2020, bersama TH alias Kembu (29), dan UT (34) kini masih DPO.

Opung mengaku, sebelumnya ia mendekam di balik jeruji besi, selama 7 tahun.

Diincar Man United dan Man City, Segini Harga Kalidou Koulibaly

"Ditahan tujuh tahun karena nyuri laptop, keluar sekitar dua bulan setengah, kemudian ambil motor lagi," ujar Opung, sambil tertunduk, di Mapolsek Baleendah, Senin (14/9/2020).

Menurut Opung, dirinya sudah melakukan aksi curanmor sebanyak duakali dan mendapatkan 6 unit sepeda motor.

Ia mengatakan, dirinya terpaksa melakukan pencurian karena faktor ekonomi, barang curiannya dijual ke daerah Garut.

"Di ambil ke sini pak (motornya), (orangnya) dari Garut," kata Opung.

Opung mengungkapkan, motor yang digasaknya merupakan pesanan dari yang membelinya.

"Jenis motor matic, langsung pake kunci astag," ujarnya.

Kehujanan? Sebaiknya Lakukan Hal Penting Ini Saat Sampai di Rumah agar Terhindar dari Penyakit

Menurut Opung, untuk mencuri membuka kunci stang satu unit motor bisa dengan cepat.

"Paling dua menitan (mencuri satu motor)," ucapnya.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, adanya pandemi Covid tak membuat tingkat kriminal khusunya curanmor menjadi tinggi.

"Secara umum kalau kami evaluasi relatif sama, (jumlah curanmor) tidak terlalu jauh perbedaannya anatar bulan lalu (sebelum ada Covid) dan bulan sekarang," ujar Hendra.

Hendra memaparkan, artinya adanya korona membuat ekonomi menurun, tidak menjadi alasan banyaknya orang melakukan pidana.

"Tidak ada menurut saya karena memang (orang tersebut) tidak mau berusaha saja. Itu karakter orangnya saja, ini kan baru keluar sekitar dua bulan setengah," ucapnya.

Kini para tersangka terjerat pasal 363, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Alexandre Lacazette: Isu Saya akan Pergi Hanya Bikinan Media, Saya Bahagia di Arsenal!

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved