Pengusaha Travel di Bandung Ketar-ketir Jakarta Berlakukan Kembali PSBB, Bisa-bisa Pangkas Karyawan

Pengusaha travel kini tengah menanti aturan mengenai transportasi ke Jakarta saat PSBB.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Tribunjabar/Isal Mawardi
ilustrasi travel. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov DKI Jakarta memastikan penerapan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan itu pun secara otomatis akan memberi dampak besar bagi para pelaku usaha, salah satunya jasa pelayanan transportasi seperti travel yang beberapa bulan lalu baru memperoleh izin kembali beroperasi dari pemerintah.

Asisten Direksi PT. Citra Maharlika Lintas Wahana (Lintas Shuttle), Wawan Heri Purnomo mengatakan, penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta seolah membuka kembali luka lama yang baru akan mulai pulih.

Mereka baru saja sedikit dapat bernapas lega dan kembali memulai kegiatan usahanya, setelah
pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan angkutan umum, termasuk travel, kembali beroperasi pada bulan Mei.

Namun hanya dalam jangka waktu lima bulan saja pihaknya harus kembali ke titik nol dari bisnis jasa layanan transportasi yang dijalankannya.

"Meskipun kami masih belum mengetahui bagaimana juklak junisnya dari kembali diterapkannya PSBB, karena belum diterimanya surat edaran secara resmi dari pemerintah. Akan tetapi, diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan penerapan sebelumnya, di mana pembatasan kapasitas penumpang transportasi hanya boleh 50 persen, tapi yang kami khawatirkan yaitu minat para penumpang yang akan semakin menurun seiring dengan diterapkannya aturan itu," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, meskipun cukup memberatkan, tapi karena langkah tersebut merupakan keputusan pemerintah, maka mau tidak mau harus dipatuhi.

Terlebih, pada saat PSBB sebelumnya, pihaknya sempat pesimis akan keberlangsungan cashflow dari usahanya, sebab belum dicabutnya larangan operasional yang diberlakukan sejak Maret lalu.

Namun, baru bulan Mei sektor transportasi akhirnya mendapatkan angin kedua dari pemerintah hingga saat ini.

Wawan menambahkan pihaknya bukan tidak setuju dengan kembali adanya PSBB, tapi dampak yang ditimbulkan dari penerapan ini, bukan hanya pada sektor ekonomi atau kesehatan saja, namun juga sosial, yang di mana menentukan keberlangsungan dari hidup orang banyak.

"Kalau ditanya apakah akan tetap beroperasi, tentu kami pasti akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap beroperasi. Tapi masalahnya, saat kami tetap beroperasi, tapi seluruh kantor di Jakarta diminta WFH (work from home), maka siapa yang akan menggunakan jasa layanan kami nantinya, dan bila ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin memaksa kami untuk kembali memangkas jumlah karyawan dari sisa karyawan saat ini. Hal ini yang sangat kami khawatirkan," ucapnya.

Wawan mengatakan, sejak adanya kepastian penerapan kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan hingga saat ini, pihaknya baru mengoperasikan sekitar 60 persen dari 110 total armada yang dimiliki Lintas Shuttle.

Selain itu, seiring adanya kebijakan pemerintah terkait kewajiban pembatasasan 50 persen penumpang, maka dari 14 kursi yang tersedia dalam satu armada, pihaknya hanya menjual enam kursi saja.

Meski begitu para realisasinya rata-rata jumlah penumpang perhari pun hanya 3-4 orang saja.

"Kalau secara hukum bisnis, kondisi ini sudah tidak sehat bagi kami, tapi kami tetap bertahan untuk dapat melayani para penumpang yang masih membutuhkan jasa layanan kami. Maka, selama surat edaran resmi kebijakan penerapan kembalinya PSBB di Jakarta belum kami terima, kami akan tetap beroperasi seperti biasa sampai nanti surat edaran itu datang dan kami sudah tidak dapat melakukan apa-apa selain menaatinya, karena penumpang yang sudah reservasi dari kemarin-kemarin tidak mungkin kami batalkan begitu saja," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved