Pelaku UMKM yang Belum Dapat Pinjaman Uang Pemerintah Masih Bisa Daftar, Ada Bantuan Selain BLT UMKM

Bagi pelaku UMKM umumnya yang membutuhkan dana untuk membantu usahanya bertahan di masa pandemi masih bisa mendaftar. Selain ( BLT UMKM), ada beberapa

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Koperasi dan UKM tengah membagikan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil Menengag ( BLT UMKM) sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk tahap awal ini, pencairan UMKM ditargetkan selesai September 2020.

Bagi pelaku UMKM umumnya yang membutuhkan dana untuk membantu usahanya bertahan di masa pandemi masih bisa mendaftar.

"Selain ( BLT UMKM), ada beberapa bantuan yang telah disiapkan pemerintah, khususnya untuk para UMKM," ujar Menteri KUKM Teten Masduki dalam rilisnya.

UMKM Terimbas Corona
UMKM Terimbas Corona (ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT)

Pelaku UMKM yang Belum Terima BLT Masih Bisa Daftar, Ikuti Begini Tahapan Pendaftaran dan Syaratnya

Data yang dirangkum Jurnalgaya, setidaknya ada tiga bantuan yang disiapkan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM selain BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Pertama, bantuan yang diperuntukkan bagi UMKM yang mengalami kesulitan pembiayaan sementara kegiatan usahanya masih berjalan.

Untuk UMKM tersebut diberikan retrukturisasi pinjaman uang online subsidi bunga 6 bulan dan keringanan pajak, serta pinjaman dengan bunga 3 persen.

Kedua, bantuan pemasara produk.

Kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada pemasaran.

Padahal pemasaran sangat penting agar produk bisa terserap.

Untuk itu pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi UMKM untuk memasarkan produknya.

Teten mengungkapkan, dalam Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) 2020, ada alokasi dana sebanyak Rp 307 triliun belanja untuk kementerian.

Dari anggaran tersebut bisa dimanfaatkan oleh UMKM walaupun dalam pelaksananya masih di sekitar 8 persen.

Untuk mempercepat penyerapan, pihaknya bekerja sama dengan LKPP.

Ketiga, pengadaan barang dan jasa.

Teten mengungkapkan, terdaat dana Rp 19 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk infrastruktur.

Sinopsis Film The Last Airbender, Perjuangan Aang Menyelamatkan Bumi, Tayang Malam ini di Trans TV

Jakarta Terapkan PSBB, Hotman Paris Langsung WA Anis Minta Lokasi Ini Tetap Dibuka. Ini Jawaban Anis

Dari press rilis yang didapat, Saat ini kebijakan tersebut sudah diikuti 9 BUMN.

Cara mendapatkan dana UMKM tidaklah sulit, cukup mendaftar ke beberapa lembaga terkait seperti:

1. Dinas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang sudah terdaftar dan sah dimata hukum hukum

3. Kementerian atau Lembaga terkait

4. Bank yang terdaftar di OJK

5. Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Berikut tahapan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM

1. Pengajuan ke Kadiskop UKM

Pastikan Anda sedang tidak menerima bantuan pinjaman dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT ini diprioritaskan bagi UMKM belum pernah sama sekali menerima bantuan dari perbankan.

Setelah itu, Anda dapat mengajukan ke Kadiskop UKM ( Kepala Dinas Koperasi dan UKM) di kabupaten/kota setempat.

2. Identifikasi Data

Setelah pengajuan dan pendaftaran pihak Kadiskop mengidentifikasi data-data calon penerima.

Kadiskop menentukan layak atau tidak UMKM Anda menerima BLT.

Verifikasi dan validasi ini juga dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

3. Transfer langsung ke rekening

Bila lolos verifikasi maka teknis BLT disalurkan langsung ke rekening pelaku UMKM yang mendaftar.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ujar Teten Masduki.

Adapun gelontoran BLT tersebut disalurkan secara bertahap.

Tahap pertama BLT untuk UMKM menyasar ke 9,1 juta pelaku UMKM.

Sementara target secara keseluruhan diberikan ke 12 juta UMKM.

Jakarta Terapkan PSBB, Ini Kata Oded Soal Pendatang Dari Luar Kota Bandung

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah:

1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Harus memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan

3. Harus punya usaha mikro

4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR

6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda

7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Pencairan dana UMKM akan disalurkan melalui bank Mandiri Syariah, BRI, dan juga BNI.

Perlu digaris bawahi jika pelaku usaha tidak memiliki memiliki rekening, dana UMKM akan langsung diberikan secara tunai.

Dana UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Hingga akhir September 2020, dana UMKM akan disalurkan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved