Kamis, 16 April 2026

Mulai Senin Jam Kerja ASN Pemkot Cirebon Diatur Bergiliran

am kerja ASN di lingkungan Pemkot Cirebon akan diatur bergiliran mulai Senin (14/9/2020) lusa.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
tribunjabar/ahmad imam baehaqi
Kantor Pemkot Cirebon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Cirebon akan diatur bergiliran mulai Senin (14/9/2020) lusa.

Nantinya, para ASN Pemkot Cirebon akan mendapat giliran untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Cirebon, Agus Herdyana, mengatakan, pola kerja tersebut akan diterapkan hingga 30 September 2020.

Menurut dia, pola kerja semacam itu berlaku bagi ASN Pemkot Cirebon golongan tertentu.

Tiara Andini Pamer Foto Bareng Rizky Billar, Jadi Perang Antarpenggemar, Kini Trending

"Pengaturan pola kerja ini sesuai status Kota Cirebon yang masuk zona risiko sedang dalam penyebaran Covid-19," kata Agus Herdyana kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (12/9/2020).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020 sebagai implementasi dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.

Dalam surat edaran itu dijelaskan mengenai sistim kerja ASN Pemkot Cirebon, yakni sehari WFO dan sehari WFH.

Agus menjelaskan, pengaturan pola kerja itu juga berlaku bagi seluruh direksi dan karyawan BUMD Pemkot Cirebon.

Sementara mengenai pembagian jadwal kerjanya akan diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing.

"Jadwalnya dibuat sekaligus untuk dua pekan ke depan, tapi menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan," ujar Agus Herdyana.

Rumah Tak Layak Huni Milik Kusnadi Diperbaiki Komunitas Bagong Mogok dan Polres Cianjur

Jika status Kota Cirebon berubah menjadi Zona Risiko Aman dalam penyebaran Covid-19 maka pola kerja ASN akan kembali seperti semula.

Namun, jika status Kota Cirebon masih masuk Zona Risiko Sedang maka pemberlakuan pola kerja bergiliran akan diperpanjang.

Ia menyampaikan, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa jhmlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal hanya 50 persen dari total pegawai di unit kerja masing-masing.

"Pengaturan pola kerja bergiliran ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mencegah munculnya klaster perkantoran," kata Agus Herdyana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved