Dio Alif Utama Putra Chintami Atmanegara Diduga Aniaya Perempuan, Dilaporkan ke Polisi
Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada wanita yang diduga bernama Deanni Ivanda.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Putra Chintami Atmanegara (58) diduga melakukan penganiayaan pada seorang perempuan.
Putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada wanita yang diduga bernama Deanni Ivanda.
Kabar dugaan penganiayaan dari anak Chintami Atmanegara kepada Deanni Ivanda dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saudara pelapor atas nama inisial DI (Deanni Ivanda) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan kasus dugaan penganiayaan," kata AKP Ricky Pranata ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Ricky mengatakan bahwa Deanni diduga dianiaya di kediaman Chintami Atmanegara di Jalan Jamrud No. 32, Permata Hijau, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelakunya, diduga putra Chintami, Dio Alif.
Ricky mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan resmi, Deanni pada 31 Juli 2020 datang ke Polres Metro Jakarta Selatan membuat pengaduan dan langsung melakukan visum.
"Dia (Deanni) datang ke sini, kita lakukan visum namun beliau langsung pulang. Sehingga baru pada tanggal 8 Agustus membuat laporan polisi ke Polres," ucapnya.
Ricky mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor, yakni Deanni Ivanda.
Kemudian, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk Chintami Atmanegara dan putranya.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan, namun proses masih berjalan. Untuk saksi-saksi ke depan akan kita periksakan secara maraton. Udah itu saksi dari orang tuanya ada di rumah, kemudian ada satpam, ya kita agendakan minggu depan akan kita jadwalkan untuk pemanggilannya," jelasnya.
"Kemudian untuk hasil visum kita masih menunggu dari rumah sakit. Hasil visum kemungkinan, karena ini sudah diajukan. Kemungkinan nanti penyidik dalam minggu-minggu depan mudah-mudahan akan kita terima hasil visumnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ricky Pranata mengatakan, untuk saat ini, terlapor yakni putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," ujar Ricky Pranata.
Sampai detik ini, tim Warta Kota masih berusaha menghubungi Chintami Atmanegara untuk menanyakan kasus tersebut.
Putra Chintami Atmanegara Terancam 4 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pemain-sinetron-chintami-atmanegara.jpg)