Soal Tarif Tol, Menteri PUPR Sebut Bukan Batal Naik tapi Ditunda

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan menunda kenaikan tarif ruas Tol

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Soal Tarif Tol, Menteri PUPR Sebut Bukan Batal Naik tapi Ditunda 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan menunda kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Diketahui, dua ruas tol tersebut direncanakan akan memulai penyesuaian tarif pada tanggal 5 September 2020 kemarin.

Menteri PUTR, Basuki Hadimuljono mengatakan, sudah banyak ruas tol yang sudah disesuaikan dengan undang-undang terkait penyesuaian tarif.

Oleh karena itu, salah satunya akan ada penyesuaian tarif di Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Usianya 19 Tahun, Sudah 2 Tahun Produksi Tembakau Gorila di Kamar Kos, Sudah Raup Rp 500 Juta

"Namun, untuk saat ini ditunda. Banyak sekali ruas jalan tol yang sudah sesuai dengan undang-undang, ini beberapa sudah saya tahan terus dalam kondisi seperti ini," ujar Basuki saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan jalan tol akses BIJB Kertajati, Senin (7/9/2020).

Terkait tanggapan Gubernur Jabar yang mengkritisi penyesuaian tarif dua tol tersebut, Basuki menyampaikan bahwa Gubernur Jabar dinilai kurang sosialisasi.

Namun, pihaknya pun menerima tanggapan tersebut dan sudah ditetapkan pada hari ini pukul 00.00 WIB tarif di dua tol tersebut batal naik.

"Cipali kemarin sudah ditetapkan untuk disesuaikan, jadi mungkin Gubernur kurang sosialisasi. Jadi Gubernur, mengusulkan untuk ditunda, jadi sekarang tidak ada diskon, tapi saya tunda," ucapnya.

Dirinya pun menjelaskan, penyesuaian tersebut atas dasar ingin membantu ketersediaan logistik di wilayah Jabar.

Sehingga, perlunya penyesuaian tarif tersebut

"Kenapa disesuaikan? Karena kita sejak beberapa tahun lalu telah menyesuaikan tarif. Kita ingin membantu logistik. Jadi kita mendukung logistik.

Longsor di Sirnarasa Sukabumi, Aliran Listrik di Kampung Adat Ciptarasa Terputus

Jadi, usulan Gubernur kami terima untuk sementara penyesuaian tarif ditunda, bukan dibatalkan ya tetapi ditunda hingga waktu yang dianggap cocok," jelas dia.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, dan Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, dan Golongan V Rp 26.000

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved