Ditahan Terpisah, KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi PTDI
Dua Tersangka kasus dugaan korupsi PTDI diperpanjang masa penahanan untuk 30 hari ke depan mulai 10 September 2020 sampai 9 Oktober 2020.
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI), mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini diperpanjang masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
KPK memperpanjang masa penahanan untuk 30 hari ke depan mulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020,
Kedua tersangka ditahan secara terpisah, Budi Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Irzal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Dikutip TribunJabar.Id dari Kompas.Com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.
"Untuk itu, Penyidik KPK hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," kata Ali Fikri, Senin (7/9/2020).
• Direktur BUMN Boleh Angkat Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta Per Bulan
• Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Disebut Pernah Hubungi Djoko Tjandra, Kejagung Enggan Komentar
Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI, meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
• Pengguna Kereta Api Sepi, Beberapa Perjalanan Dibatalkan, Ada Yang Dari Bandung, Berikut Daftarnya
• Nasabah Asal Korea Selatan Pesimistis Duitnya di Jiwasraya Bakal Kembali
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pt-di-gelar-open-house_20150816_121456.jpg)