Pilkada Kabupaten Sukabumi
Bawaslu Pastikan Pendaftaran Pilbup Sukabumi Tak Ada Pelanggaran
Teguh Harianto mengatakan, memang sempat ditemukan kerumunan masa pada pendaftaran hari pertama
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memastikan tidak ada pelanggaran pada pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Sukabumi atau Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan, memang sempat ditemukan kerumunan masa pada pendaftaran hari pertama, Jumat (4/9/2020) kemarin.
"Kalau dalam proses pendaftaran, pertama pas pendaftaran pertama itu terlihat rombongan itu tidak teratur, tapi sudah kita koordinasikan juga dengan KPU, dengan rekan-rekan, supaya protokol kesehatan itu dijaga, sehingga KPU disini ada perubahan dan perbaikan, masukan dari kami juga diterima," ujar Teguh, Sabtu (5/9/2020).
• Intip Persiapan Bek Persib Bandung Zalnando Menjelang Bergulirnya Kompetisi Liga 1 2020
"Selanjutnya juga, tadi, hari ini ya, hari ini juga tadi ada pemasangan bendera di depan. Kita sudah sterilkan, disampaikan kepada Kasat Pol PP di lokasi ini harus disterilkan," katanya.
Teguh menegaskan, tidak ada pelanggaran administratif ataupun pelanggaran lainnya yang dilanggar oleh Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU.
Serta KPU pun dianggap sudah menjalankan aturan pada pendaftaran Pilbup ini dengan baik.
"Kalau himbauan (protokol kesehatan) kita sudah jelasnya, KPU nuga menyampaiakan, tapi ini tugas kita bersama. Selanjutnya kita konsentrasikan di tempat pendaftaran," ucapnya.
"Untuk pelanggaran alhamdulilalh tidak ada, untuk kelengkapam berkas tadi juga disampaikan oleh KPU, untuk bahan dasar kelengkapan nanti diperiksa pada saat ada kesimpulan nantinya untuk kelengkapan," tegasnya.
• Hanya Ada Tiga Striker yang Bisa Membuat Mohamed Salah Jadi Cadangan di Liverpool, Siapa Saja?
Teguh juga mengingatkan, agar paslon tidak melakukan atau menggunakan fasilitas negara pada masa kampanye nanti.
Serta tidak melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang, salah satunya di tempat fasilitas pendidikan.
"Sudah jelas kan larangan-larangan tersebut seperti halnya penggunaan fasilitas negara tidak boleh itu. Terus pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang, seperti halnya sarana pendidikan, terus Rumah Sakit, terminal, sarana ibadah, itu tidak boleh," jelasnya.
• Ansu Fati Senang Membawa Spanyol Mengalahkan Ukraina dalam Laga UEFA Nations League
"Kita kerja sama dengan Satpol PP, kalau ditemukan di lapangan kita akan tertibkan," ujar Teguh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-sukabumi-teguh-harianto-69.jpg)