Jumat, 12 Juni 2026

Reza Menyesal dan Minta Maaf, Sekali Beli Sabu Habiskan Rp 1,2 Juta

Polisi mengembangkan kasus di kediaman Reza, di Cirendeu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat isap bong

Tayang:
Editor: Deni Ahmad Fajar
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Penyanyi Reza Artamevia saat meninggalkan Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016). 

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jumat (4/9) sore. Saat ditangkap, Reza membawa paket sabu seberat 0,78 gram yang disimpan di dalam dompetnya.

Menurut pantauan Tribun, saat rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya, Minggu (6/9), Reza menyiapkan sepucuk surat. Mengenakan baju tahanan berwarna orange dan wajah ditutup masker, Reza kemudian membacakan surat tersebut.

"Bismillahirrahmanirahim , assalamualaikum Wr Wb. Alhamdulillah izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, Zahwa dan Aaliya," kata Reza, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9).

"Kepada orang tua, adik-adik, keluarga besar, dan guru-guru saya. Para sahabat dan kerabat dan seluruh pihak yang selalu mendukung perjalanan karier menyanyi saya," ujar Reza.

Reza berharap apa yang dilakukannya tak akan dicontoh oleh siapapun dan ini menjadi pelajaran baginya. Reza dua kali ditangkap polisi dalam kasus yang sama.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang saya perbuat. Mohon doanya. Saya juga terima kasih pada pihak kepolisian, khususnya bagian narkoba Subdit 3 Polda Metro yang profesional. Mohon maaf lahir batin untuk semua pihak. Demikian pernyataan saya. wWassalam," ujar Reza.

Untuk mendapatkan pake sabu-sabu seberat 0.78 gram, Reza mengeluarkan uang Rp 1.2 juta untuk.. "Harga Rp 1,2 juta dia beli satu clip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labolatorum forensik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, siang kemarin.

Selain Reza, Yusri mengatakan kepolisian Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang lain dalam penggerebekan di restoran tersebut.

"Kami mengamankan dua orang di sana kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya, yang dua negatif. Yang berinisial RA positif amfetamin," kata Yusri.

Menurut Yusri, Reza sangat kooperatif saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. "Sabu-sabu tersebut di dalam tas yang bersangkutan," katanya.

Reza terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara karena disangkakan pasal 112 UU Narkotika. Reza mengaku sudah empat bulan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, alasannya karena bosan terus di rumah selama pandemi virus korona.

Kepolisian, ujar Yusri, masih melakukan pendalaman pengakuan Reza. "Motif juga kami dalami. Setiap orang yang ditangkap, publik figur, memang mengisi kekosongan waktu di rumah saja," ujarnya.

Polisi mengembangkan kasus di kediaman Reza, di Cirendeu. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat isap bong.

Kepada siapa Reza bertransaksi, kata Yusri, polisi sedang melakukan pendalaman dan ditemukanlah satu nama berinisial F. "F masih kami kejar. Mudah-mudahan segera kita lakukan pengungkapan," kata Yusri.

Penangkapan Reza berawal dari laporan yang menyebut ada transaksi narkoba. Polisi mengamankan Reza di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (5/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Reza tengah bersama kedua temannya.

"Pada saat itu kami lihat ada sabu-sabu 1 klip. Lalu kami geledah rumahnya di Cirendeu, kami meemukan alat isap dan korek api," kata Yusri.**

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved