Makin Banyak PNS Kota Bandung yang Cerai
Teknis pengajuan perceraian, PNS yang bersangkutan melaporkan terlebih dahulu pada atasannya. Kemudian atasan di SKPD
Penulis: Tiah SM | Editor: Adityas Annas Azhari
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG-- Kasus Cerai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2020 meningkat dibanding 2019 pada periode yang sama yaitu Januari sampai Agustus.
" Perceraian tahun 2019 ada 21 kasus sedangkan. 2020 terjadi 32 kasus , alasan cerai mayoritas karena ketidakcocokan, bertengkar berkelanjutan, " ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Bandung, Yayan A Brilyana didampingi Kasubid Disiplin Pegawai, Dodi Gandana, Jumat (4/9).
Menurut Dodi, dari 32 kasus cerai , 12 di antaranya PNS berjenis kelamin perempuan dan 20 orang laki-laki. PNS yang menjadi penggugat 18 orang dan tergugatnya 14 orang.
Dodi mengatakan, untuk perceraian harus diketahui atasan dan wall kota.
Teknis pengajuan perceraian, PNS yang bersangkutan melaporkan terlebih dahulu pada atasannya. Kemudian atasan di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tempat PNS tersebut bekerja akan membentuk tim untuk mediasi.
"Jika mediasi gagal tidak bisa didamaikan, maka berkas masuk ke tingkat kota. Permohonannya masuk ke BKPP," ujarnya.
Menurut, Dodi yang mengajukan cerai tidak ada yang rujuk atau damai karena sebelum mengajukan pasangan itu umumnya sudah musyawarah dengan keluarga besar.