Cegah Kerumunan Massa, KPU Karawang Siarkan Langsung Proses Pendaftarn Lewat Kanal Ini
Warga pun bisa akses informasi terkait pendaftaran di Kejaksaan Negeri Karawang, sehingga warga tak perlu ke kantor KPU.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang meminta para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak mengerahkan massa saat tahapan pendaftaran hari ini ke kantor KPU Karawang.
Sebab, warga yang boleh masuk ialah mereka yang miliki kartu identitas (Id card) yang telah disediakan KPU Karawang.
"Hanya boleh 16 orang di sektor A (penyerahan berkas pendaftaran) yang disediakan untuk satu bakal pasangan calon," ujar Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, Jumat (4/9/2020).
• Ribuan Personel Keamanan Siap Amankan Tahapan Pendaftaran Pilkada Karawang 2020 4-6 September Ini
Miftah Farid pun menambahkan sektor B yakni di halaman kantor KPU Karawang hanya diperbolehkan 30 orang untuk satu bakal pasangan calon.
"Pembatasan ini semata-mata untuk mencegah kerumunan lantaran masih dalam situasi pandemi, sehingga perlu penerapan protokol kesehatan," katanya.
Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati bakal diselenggarakan mulai 4 sampai 6 September 2020. KPU Karawang pun bakal melaksanakannya secara live streaming.
"Kami bakal siarkan langsung pendaftaran para bapaslon. Jadi, warga bisa akses informasi lewat kanal youtube KPU Karawang, dari awal sampai akhir pelaksanaan bisa diakses semuanya," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Miftah, warga pun bisa akses informasi terkait pendaftaran di Kejaksaan Negeri Karawang, sehingga warga tak perlu ke kantor KPU.
• Kabar Baik Lowongan Kerja BUMN Anak Perusahaan PT Pertamina untuk Lulusan SMA/SMK-S1, Daftar di Sini
