Tiga Orang Pilih Sanksi Masuk Peti Mati saat Razia Masker di Jakarta Timur, Ternyata Ini Alasannya
Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur menerapkan sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Sanksi itu salah satu opsi yang diberikan kepada para pelanggar.
Seperti ketika razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
• Setiap Warga Majalengka Akan Mendapat Tiga Helai Masker
Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya sudah tujuh orang terjaring razia masker.
Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia saat dikonfirmasi.
• Kebanyakan Pasien Positif Covid-19 di Majalengka Merupakan Orang Tanpa Gejala
Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, maka mereka harus melakukannya selama satu jam.
Alasan kedua, mereka tidak memiliki uang untuk membayar denda.
"Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja? Mereka enggak punya uang," kata dia.
• Lionel Messi Tidak Cocok Main di Liga Premier, Ini Kata Legenda Liverpool John Barnes
Susanto berharap, para pelanggar yang memilih masuk ke dalam peti dalam waktu beberapa menit, dapat merenung bahaya Covid-19.
Dengan demikian, dapat membuat jera sehingga akan terus menaati protokol kesehatan.
Kasus Covid-19 di Jakarta terus melonjak setiap hari.
Penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta per Rabu kemarin, kembali melampaui angka 1.000, yakni 1.053 orang.
• Berkolaborasi dengan Jabar Bergerak, Kodim 0617/Majalengka Bagikan Ribuan Masker dan Sembako
Sehingga kumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 42.303 orang.