Tak Ada Pendampingan Hukum Secara Langsung kepada ASN Kota Bandung yang Dipanggil KPK, Ini Alasannya

Tidak ada pendampingan hukum secara langsung kepada aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
ILUSTRASI - Sidang perdana dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet dan mantan Kepala DPKAD Pemkot Bandung digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (15/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak ada pendampingan hukum secara langsung kepada aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar 10 ASN Kota Bandung dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan, sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan, bagian hukum tidak memberikan pendampingan pada perkara tindak pidana.

"Pendampingan secara langsung, tidak. Kalau yang bersangkutan mau konsultasi, akan kami layani," ujar Bambang, saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

Menurut Bambang, konsultasi yang diberikan berkaitan dengan tahapan, hak, dan kewajiban sebagai saksi itu seperti apa.

Sinopsis Bioskop TransTV Kamis 3 September Malam Ini, Jack Reacher Dibintangi Tom Cruise

"Ada beberapa (ASN) yang melakukan konsultasi," katanya.

Berbeda dengan kasus perdata atau yang berkaitan dengan hukum tata negara, kata dia, bagian hukum dapat memberikan pendampingan hukum secara langsung.

Gideon Tengker Ayah Nagita Slavina, Dikenal Sebagai Gitaris Hebat, Kini Ingin Diperhatikan Keluarga

Misalnya, kata dia, kasus yang menimpa ASN akibat keputusan pejabat karena kebijakannya yang digugat masyarakat.

"Itu pun kalau gugatannya kepada ASN yang bermasalah dengan kedinasan, bukan masalah pribadi," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved