Tak Ada Pendampingan Hukum Secara Langsung kepada ASN Kota Bandung yang Dipanggil KPK, Ini Alasannya
Tidak ada pendampingan hukum secara langsung kepada aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak ada pendampingan hukum secara langsung kepada aparatur sipil negara (ASN) Kota Bandung yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekitar 10 ASN Kota Bandung dipanggil penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, Bambang Suhari, mengatakan, sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan, bagian hukum tidak memberikan pendampingan pada perkara tindak pidana.
"Pendampingan secara langsung, tidak. Kalau yang bersangkutan mau konsultasi, akan kami layani," ujar Bambang, saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).
Menurut Bambang, konsultasi yang diberikan berkaitan dengan tahapan, hak, dan kewajiban sebagai saksi itu seperti apa.
• Sinopsis Bioskop TransTV Kamis 3 September Malam Ini, Jack Reacher Dibintangi Tom Cruise
"Ada beberapa (ASN) yang melakukan konsultasi," katanya.
Berbeda dengan kasus perdata atau yang berkaitan dengan hukum tata negara, kata dia, bagian hukum dapat memberikan pendampingan hukum secara langsung.
• Gideon Tengker Ayah Nagita Slavina, Dikenal Sebagai Gitaris Hebat, Kini Ingin Diperhatikan Keluarga
Misalnya, kata dia, kasus yang menimpa ASN akibat keputusan pejabat karena kebijakannya yang digugat masyarakat.
"Itu pun kalau gugatannya kepada ASN yang bermasalah dengan kedinasan, bukan masalah pribadi," ucapnya. (*)