Satu Oknum Anggota TNI AU dan 7 Anggota TNI AL Terlibat dalam Penyerangan ke Mapolsek Ciracas

Ia juga mengungkapkan pihaknya juga melibatkan tenaga ahli untuk mendapatkan informasi dari CCTV dan ponsel tersebut.

Editor: Ravianto
ist
Mapolsek/Markas Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari 

Mereka, kata Dodik, diduga telah melakukan sejumlah perbuatan di antaranya perusakan dan kekerasan fisik berupa pemecahan kaca kaca mobil, perusakan sepeda motor, perusakan etalase warung, perusakan gerobak, perusakan kaca SPBU, perusakan kaca showroom mobil, penganiayaan terhadap masyarakat, perampasan dan perusakan handphone, dan penembakan menggunakan pistol air softgun.

3. Diancam dengan Pasal Berlapis

Para tersangka perusakan Mapolsek Ciracas diancam dengan pasal berlapis. 

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menegaskan mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, kata Yogaswara, mereka juga disangkakan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.800.

"Itu dua pasal yang masih akan berkembang. Karena sampai sekarang, hari ini pun, kita akan memeriksa lebih lanjut sekitar 15 orang dari total 51 orang yang diperiksa dari 29 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yogaswara.

4. Status Hukum Prada MI Belum Diputuskan

Status hukum oknum anggota TNI AD, Prada MI yang diduga menyebarkan berita bohong hingga kemudian memicu penyerangan Mapolsek Ciracas belum ditetapkan. 

Hal ini karena Prada MI belum diperiksa secara menyeluruh. 

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu izin dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap Prada MI. 

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kiri) bersama dengan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8/2020). Kedua petinggi TNI AD dan Polri itu menjenguk salah satu korban penyerangan Polsek Ciracas. Tampak mendampingi juga Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Saat ini, kata Dodik, Prada MI masih dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa Kodam Jaya akibat kecelakaan tunggal.

Meski begitu ia berjanji akan menyampaikan perkembangan selanjutnya jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Prada MI.

Dodik menegaskan hingga saat ini belum memeriksa Prada MI secara lengkap dan belum bisa menyampaikan status hukum dari Prada MI karena saat ini Prada MI masih dirawat di RS Ridwan Meureksa Kesdam Jaya.

"Jadi kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan Hak Asasi Manusia. Sebelum dokter mengatakan mereka dalam kondisi baik dan sehat dan bisa diperiksa maka kami belum akan memeriksa. Nanti akan kita update di pertemuan selanjutnya bagaimana statusnya MI setelah mereka keluar dari rumah sakit," kata Dodik.

Menurutnya secara aturan hukum pemeriksaan terhadap Prada MI tidak bisa dilakukan jika Prada MI belum sehat.

Meski begitu ia mengungkapkan adanya indikasi Prada MI memberikan keterangan yang berbeda kepada pimpinannya dan kepada rekan-rekannya.

"Memang secara aturan kalau Prada MI itu belum sehat, ya kami tidak bisa memeriksa secara hukum. Kalau tidak bisa memeriksa kami kan belum bisa menjawab motivasinya mereka kenapa mereka menyebar dan kenapa mereka ke atas laporannya berbeda dengan yang lain-lain. Tentunya setelah kami memeriksa nanti," kata Dodik.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved