Ini yang Harus Dipatuhi Bakal Calon dan Tim Sukses Saat Mendaftar di KPU Kabupaten Tasikmalaya

Pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan aturan proses pendaftaran berkaitan dengan protokol kesehatan

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ichsan
Ilustrasi Ari Ruhiyat
ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - KPU Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan aturan proses pendaftaran bakal calon dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya berkaitan dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Sejumlah aturan protokol kesehatan sudah kami beritahukan kepada masing-masing pasangan agar aturan itu dipatuhi," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Kamis (3/9/2020) sore.

Di antaranya, lanjut Zamzam, saat mendaftar ke kantor KPU di Jalan Badak Paeh, rombongan dibatasi maksimal 50 orang.

"Sedangkan yang masuk ke ruang pendaftaran dibatasi maksimal 15 orang. Terdiri dari pasangan balon, keluarga dan tim pemenangan," ujar Zamzam.

Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu Pantau ASN, Jangan Coba-coba Selfie dengan Balon Bupati

Sisanya sebanyak 35 orang menunggu diluar, dan mereka pun wajib jaga jarak. "Semua rombongan pendaftar ini juga wajib memakai masker," kata Zamzam.

Pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dimulai Jumat (4/9) besok dan ditutup Minggu (6/9). Khusus hari terakhir akan dibuka hingga pukul 00.00.

Jumlah Penduduk Jawa Barat Setara Korsel tapi Budget Penanganan Covid-19 Hanya 1 Persennya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved