Bos Kosan di Jatinangor yang Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Mengajukan Permohonan Keringanan Pajak

Rohana mengatakan, jika pemilik indekos sudah mengajukan keringanan pembayaran, nanti pihaknya bakal melakukan pertimbangan.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kondisi kosan di kawasan Jatinangor yang sepi ditinggal penghuninya saat pandemi Covid-19. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemilik indekos di Kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang terdampak pandemi Covid-19 dipersilahkan untuk segera mengajukan surat permohonan keringanan pembayaran pajak ke Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Seperti diketahui, saat ini akibat pandemi Covid-19 bisnis kosan di kawasan pendidikan itu tak lagi menggiurkan dan banyak bisnisnya yang lesu akibat ditinggal mahasiswa pulang kampung karena tidak ada pembelajaran tatap muka di kampus.

Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, Rohana mengatakan, jika pemilik indekos sudah mengajukan keringanan pembayaran, nanti pihaknya bakal melakukan pertimbangan.

JADWAL Pemadaman Listrik di Indramayu, Ada 10 Titik Wilayah yang Padam pada Kamis Ini

"Nanti akan kami pertimbangkan, apakah (pajaknya) harus dibebaskan atau tidak," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2020).

Kemudian lanjut Rohana, jika pengajuan keringanan pembayaran pajak tersebut diterima, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumedang terkait keringanan pajak dari kosan tersebut.

"Untuk syaratnya hanya surat permohonan saja dari wajib pajak (WP) berkaitan dengan keringanan pembayaran pajak, nanti Bappenda akan menilai sesuai Perbup tentang pengelolaan pajak daerah," kata Rohana.

Rohana mengatakan, pembayaran pajak tersebut biasanya sebesar 10 persen dari penghasilan mereka per tahun. Selama ini, pihaknya memastikan pajak dari pemilik kosan tersebut masih tetap berjalan.

Lutfi Agizal Kontroversi karena Kata Anjay, Kini Muncul Lagi, Ini Katanya Soal Akun IG yang Hilang

"Tapi karena mahasiswa belum masuk, memang sedikit berpengaruh pada penghasilan mereka. Namun, kalau dia bayar (mahasiswa), mereka harus bayar pajak juga," ucapnya.

Saat ini, Pemkab Sumedang sudah menghapus atau membebaskan sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi wajib pajak (WP) yang membayar piutang pajak bumi bangunan (PBB) secara keseluruhan pada periode 18 Agustus hingga 31 Desember 2020.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 87 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan kepada wajib pajak sebagai dampak penyebaran wabah virus Corona.

"Kalau untuk keringanan yang itu (nunggak) kan sudah dengan pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda bagi wajib pajak," ucap Rohana.

Liverpool Datangkan Kostas Tsimikas dari Olimpiacos, Andrew Robertson Mengaku Siap Bersaing

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved