Kasus Penganiayaan di Tasik
Terungkap, Awal Mula Pembacokan Hingga Nyaris Putuskan Lengan di Cikalong, Honor Korban Lebih Kecil
"Mereka bertujuh kemudian menemui korban di rumahnya untuk menanyakan duduk persoalannya," ujar Hario.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, menyebutkan korban dan para tersangka pengeroyokan di Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, sama-sama petugas keamanan tambak udang.
"Latar belakangnya adalah korban bernama Iwan, warga Desa Mandalajaya, Cikalong, merasa kecewa karena honornya lebih kecil ketimbang, teman-temannya," kata Hario, Rabu (2/9). ( petugas keamanan tambak udang dibacok )
Kekecewaan Iwan dilampiaskan dengan membakar pos penjagaan. ( pembacokan di Cikalong )
Ulah korban tersebut kontan mengundang reaksi teman-temannya.
"Mereka bertujuh kemudian menemui korban di rumahnya untuk menanyakan duduk persoalannya," ujar Hario.
Namun yang terjadi malah ribut yang berakhir pada aksi pengeroyokan kepada korban.
Nahasnya, sabetan golok mengenai telak lengan kanan korban hingga nyaris putus.
"Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit," kata Hario.
Sesuai keterangan korban, jajaran Satreskrim berhasil membekuk H, tersangka pembacok, berikut golok yang digunakan dalam insiden tersebut.
"Dari H ini keluar pengakuan para tersangka lain yang terlibat. Semuanya berhasil kami ciduk," ujar Hario.
Ketujuh Tersangka Sudah Ditangkap
Tujuh warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap polisi karena menganiaya tetangga hingga tangannya nyaris putus.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, Hario Prasetio Seno, mengungkapkan, tangan kanan korban bernama Iwan nyaris putus karena terkena sabetan golok tersangka H, warga Desa Mandalajaya.
"Aksi pengeroyokan dipicu oleh aksi korban yang membakar pos penjagaan tambak udang, tempat para tersangka bekerja," kata Kasatreskrim, di Mapolres, Rabu (2/9/2020).
• Polisi Tangkap 11 WN Nigeria yang Terlibat Pengeroyokan Petugas, Semuanya Tak Punya Ijin Tinggal
Penyebab korban melakukan aksi pembakaran tak diungkap.
Namun akibat aksi korban itu, para tersangka marah dan akhirnya melakukan aksi penganiayaan.
Sebuah sabetan golok yang dilakukan H menyebabkan tangan kanan bagian atas korban nyaris putus. Para tersangka langsung pergi setelah mengetahui korban terluka parah.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas. Namun karena lukanya parah, dirujuk ke RSU SMC, Pemkab Tasikmalaya.
• DAFTAR NAMA 6 JENDERAL Polisi Diparkir Kapolri di Mabes, Jenderal Gondrong Ditarik dari BNN
Atas kejadian itu, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat langsung aksi pengeroyokan.
Semuanya warga Cikalong.
Atas perbuatannya, ke-tujuh tersangka dijerat pasal 170 atau pasal 358 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.